Jombang, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang dinilai hanya menjadi “pajangan” administratif. Pasalnya, regulasi saat ini masih memberikan hak istimewa kepada kepala desa (kades) untuk memberikan nilai tambahan subjektif yang berpotensi menggugurkan peserta dengan skor ujian tertinggi.
Pakar hukum dan akademisi, Dr. Sholikin Ruslie, mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019. Menurutnya, selama kewenangan penilaian subjektif melalui wawancara masih berada di tangan kades, integritas seleksi akan selalu berada di bawah bayang-bayang nepotisme dan kolusi.
Paradoks “Pembantu” di Pemerintahan Desa
Sholikin menyoroti kekeliruan logika dalam menyamakan perangkat desa dengan menteri. Meski keduanya secara konsep adalah pembantu kerja pimpinan, terdapat perbedaan substansi pada masa jabatan. Menteri mengikuti masa jabatan presiden, sementara perangkat desa menjabat hingga usia pensiun (60 tahun), jauh melampaui masa jabatan kades yang hanya delapan tahun.
“Memberi kewenangan kades menentukan nilai kelulusan adalah konstruksi berpikir yang keliru. Jika nilai CAT yang sudah objektif bisa dikalahkan oleh penilaian subjektif, maka sistem tersebut hancur seketika,” tegas Sholikin. Celah ini memungkinkan calon kompeten tersingkir hanya karena tidak memiliki kedekatan personal atau politik dengan sang kades.
Ancaman bagi Kemajuan Desa
Nepotisme dalam rekrutmen bukan sekadar masalah moral, melainkan hambatan serius bagi pembangunan. Perangkat desa yang terpilih karena “titipan”, bukan kompetensi, cenderung gagap dalam mengelola administrasi dan inovasi desa. Sebaliknya, perangkat yang berkualitas akan menjadi motor penggerak yang mempermudah kerja kepala desa.
Transparansi nilai total menjadi harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Sholikin memperingatkan bahwa konflik sosial akan terus meletus setiap kali ada pengisian perangkat jika aturan mainnya tidak segera dibenahi.
| Aspek Seleksi | Kondisi Saat Ini | Rekomendasi Pakar |
| Sistem Ujian | CAT (Objektif) | Dipertahankan |
| Penentu Lulus | Nilai CAT + Nilai Kades | Hanya Nilai CAT |
| Peran Kades | Memberi Nilai Subjektif | Dihapus (Fokus Pengangkatan) |
| Status Seleksi | Tetap Berjalan | Tunda Hingga Revisi Selesai |
Solusi Drastis: Tunda Seleksi
Sebagai langkah penyelamatan, Sholikin menyarankan agar Pemkab Jombang menunda seluruh proses pengisian perangkat desa hingga revisi Perbup tuntas dilakukan. Langkah ini dianggap lebih bijak daripada memaksakan seleksi yang hasilnya sudah bisa ditebak oleh publik melalui praktik “main mata”.
Revisi aturan adalah satu-satunya jalan untuk menutup titik buta regulasi. Tanpa perubahan, jargon transparan dan akuntabel dalam seleksi perangkat desa di Jombang hanya akan menjadi slogan tanpa makna di atas kertas.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.