Dompu (DESA MERDEKA) – Perangkat desa yang berseberangan secara politik kerap menjadi sasaran pemecatan. Beberapa oknum Kepala Desa (Kades) bertindak di luar aturan dan hukum, khususnya berkaitan dengan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa.
Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani mengingatkan seluruh Kades untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan Perundang-undangan. ”Mari kita jalankan tugas kita dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum dan aturan yang telah ditetapkan,” kata bupati.
Berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bupati meminta Kades mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. ”Tidak boleh serta merta karena pergantian pucuk pimpinan di desa dijadikan ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa,” tegas bupati yang akrab disapa AKJ ini.
AKJ menjelaskan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di tangan kepala desa. Namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat.
”Apabila diabaikan, tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan mal administrasi,” ujar dia.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.