Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan platform katalog elektronik sektoral yang ditujukan khusus bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Melalui platform ini, produk-produk unggulan BUMDes dan BUMDesma dapat dipromosikan secara lebih luas dan mudah diakses oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, BUMN, dan masyarakat umum. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan omzet dan memperluas jaringan pemasaran BUMDes.
Syarat dan Proses Pendaftaran Untuk dapat masuk ke dalam platform ini, BUMDes dan BUMDesma diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki badan hukum, NPWP, dan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Proses pendaftaran juga relatif mudah dan dapat dilakukan secara online.
Dukungan Pemerintah Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada BUMDes dalam memanfaatkan platform ini. Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan.
Tantangan dan Solusi
Meskipun memiliki potensi besar, pemanfaatan platform katalog elektronik ini juga dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti keterbatasan akses internet di beberapa daerah, kurangnya pemahaman tentang e-commerce, dan persaingan yang ketat di pasar digital. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah, BUMDes, dan berbagai pihak terkait.
Peluncuran platform katalog elektronik sektoral merupakan langkah maju dalam upaya pengembangan UMKM desa. Dengan memanfaatkan platform ini, BUMDes dapat meningkatkan daya saing produknya dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung penuh upaya ini agar program tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Catatan Program Cakap SDGs Desa episode 397
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.