Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Kabar gembira datang bagi para “ujung tombak” pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Terhitung sejak Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten PPU resmi mengubah skema pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, staf desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sistem tahap menjadi sistem bulanan.
Langkah transformatif ini menjadikan kesejahteraan aparat desa di daerah berjuluk Benuo Taka tersebut kini setara dengan pegawai pemerintah lainnya yang menerima hak mereka setiap awal bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Dalam Negeri yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023.
Akhir Era Gaji Rapelan
Sebelum regulasi ini berlaku, penghasilan perangkat desa sangat bergantung pada tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBD. Akibatnya, mereka sering kali harus menunggu waktu lama untuk menerima gaji secara sekaligus atau “rapelan”. Dengan Perbup terbaru, skema tersebut dipangkas demi menjaga stabilitas ekonomi para aparat desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten PPU, Basri, menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyasar perangkat dan staf desa, tetapi juga mencakup dana operasional Rukun Tetangga (RT).
“Mulai Agustus 2023, gaji perangkat, staf desa, BPD, dan operasional RT dibayar setiap bulan. Polanya mirip seperti pegawai pemerintah pada umumnya,” ujar Basri di Penajam, Kamis (11/01/2026).
Disiplin Administrasi Jadi Kunci
Meski hak diterima lebih cepat, kebijakan ini menuntut konsekuensi berupa disiplin administrasi yang tinggi dari pemerintah desa. Untuk mencairkan gaji bulanan, setiap desa wajib memenuhi dua syarat utama:
- Laporan Rutin: Melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya.
- Usulan Kebutuhan: Mengajukan permohonan dana untuk kebutuhan gaji bulan berikutnya.
Basri menjelaskan bahwa dana yang digunakan tetap bersumber dari alokasi Dana Desa APBD Kabupaten yang dicairkan dalam empat tahap setahun. Namun, sistem distribusi internalnya kini diatur sedemikian rupa agar bisa keluar setiap bulan. Otomatis, pagu anggaran pada tahap berikutnya akan berkurang sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan di bulan-bulan sebelumnya.
Investasi pada Kualitas Pelayanan
Sudut pandang menarik dari kebijakan ini adalah posisi perangkat desa sebagai garda terdepan negara. Dengan kepastian ekonomi setiap bulan, Pemerintah Kabupaten PPU berharap tidak ada lagi alasan bagi perangkat desa untuk tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Kepastian gajian setiap awal bulan diharapkan menjadi energi baru bagi birokrasi desa untuk meningkatkan produktivitas dan responsivitas dalam melayani kebutuhan warga desa di Penajam Paser Utara.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.