Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2023 21:35 WIB ·

Bukan Lagi Rapelan, Perangkat Desa Penajam Kini Gajian Bulanan


					Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)
Perbesar

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Kabar gembira datang bagi para “ujung tombak” pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Terhitung sejak Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten PPU resmi mengubah skema pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, staf desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sistem tahap menjadi sistem bulanan.

Langkah transformatif ini menjadikan kesejahteraan aparat desa di daerah berjuluk Benuo Taka tersebut kini setara dengan pegawai pemerintah lainnya yang menerima hak mereka setiap awal bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Dalam Negeri yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023.

Akhir Era Gaji Rapelan
Sebelum regulasi ini berlaku, penghasilan perangkat desa sangat bergantung pada tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBD. Akibatnya, mereka sering kali harus menunggu waktu lama untuk menerima gaji secara sekaligus atau “rapelan”. Dengan Perbup terbaru, skema tersebut dipangkas demi menjaga stabilitas ekonomi para aparat desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten PPU, Basri, menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyasar perangkat dan staf desa, tetapi juga mencakup dana operasional Rukun Tetangga (RT).

“Mulai Agustus 2023, gaji perangkat, staf desa, BPD, dan operasional RT dibayar setiap bulan. Polanya mirip seperti pegawai pemerintah pada umumnya,” ujar Basri di Penajam, Kamis (11/01/2026).

Disiplin Administrasi Jadi Kunci
Meski hak diterima lebih cepat, kebijakan ini menuntut konsekuensi berupa disiplin administrasi yang tinggi dari pemerintah desa. Untuk mencairkan gaji bulanan, setiap desa wajib memenuhi dua syarat utama:

  • Laporan Rutin: Melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya.
  • Usulan Kebutuhan: Mengajukan permohonan dana untuk kebutuhan gaji bulan berikutnya.

Basri menjelaskan bahwa dana yang digunakan tetap bersumber dari alokasi Dana Desa APBD Kabupaten yang dicairkan dalam empat tahap setahun. Namun, sistem distribusi internalnya kini diatur sedemikian rupa agar bisa keluar setiap bulan. Otomatis, pagu anggaran pada tahap berikutnya akan berkurang sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan di bulan-bulan sebelumnya.

Investasi pada Kualitas Pelayanan
Sudut pandang menarik dari kebijakan ini adalah posisi perangkat desa sebagai garda terdepan negara. Dengan kepastian ekonomi setiap bulan, Pemerintah Kabupaten PPU berharap tidak ada lagi alasan bagi perangkat desa untuk tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kepastian gajian setiap awal bulan diharapkan menjadi energi baru bagi birokrasi desa untuk meningkatkan produktivitas dan responsivitas dalam melayani kebutuhan warga desa di Penajam Paser Utara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN