Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 17 Feb 2026 18:00 WIB ·

Brutal! Ketua LSM KANe Malut Dikeroyok di Tambang Emas Obi, Pelaku Terancam Pidana Berlapis


					Brutal! Ketua LSM KANe Malut Dikeroyok di Tambang Emas Obi, Pelaku Terancam Pidana Berlapis Perbesar

Anggai, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Insiden berdarah mewarnai kawasan tambang emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Risal Sangaji, yang menjabat sebagai Ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh kakak beradik, Agil Karama dan Sarfan Elajou. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 16.00 hingga 20.00 WIT.

Risal Sangaji sedang memberikan keterangan kepada Penyidik Polsek Obi atas penganiayaan yang menimpanya.

Kronologi Kejadian dan Akar Konflik
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan ini dipicu oleh sengketa lahan “lubang majuan” tambang emas di Desa Anggai. Konflik bermula dari perselisihan antara pihak Leonardo Khan dan Haniyati Labani. Namun, sengketa tersebut sebenarnya telah mencapai titik temu melalui sebuah kesepakatan formal.

Dalam surat pernyataan kesepakatan yang disaksikan oleh Kapolsek Obi, unsur Muspika, serta Pemerintah Desa Anggai, Leonardo Khan secara sadar telah menandatangani pengalihan hak. Secara hukum, lubang tambang tersebut dikembalikan kepada negara melalui pemerintah desa. Pihak desa kemudian melakukan transaksi jual beli yang sah kepada seorang pengusaha bernama Lili Daeng Manapi.

​Sebagai bentuk apresiasi atas peran mediasi, Lili Daeng Manapi memberikan kuasa kepada LSM KANe untuk mengelola satu “majuan” lubang emas sebagai balas jasa penyelesaian konflik. Namun, kehadiran Agil Karama yang mencoba menghidupkan kembali klaim Leonardo Khan memicu ketegangan yang berujung pada tindakan anarkis terhadap Risal Sangaji.

Analisis Hukum: Lepasnya Hak Leonardo Khan
Penasehat Hukum LSM KANe Malut menyebutkan, ​secara yuridis, tindakan pengeroyokan ini tampak didasari oleh pemahaman keliru atas status kepemilikan lahan. Leonardo Khan telah kehilangan hak hukumnya atas lubang tambang tersebut sejak menandatangani surat kesepakatan di hadapan saksi-saksi kunci (Kepolisian dan Muspika).

​”Dalam hukum perdata, kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan ditandatanganinya surat tersebut, terjadi pelepasan hak (waiving of rights) yang bersifat final. Upaya Agil Karama untuk memaksakan pengembalian hak kepada Leonardo Khan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga melawan fakta administratif yang telah disepakati bersama.”

Ancaman Pidana bagi Pelaku
​Tindakan Agil Karama dan Sarfan Elajou yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Risal Sangaji masuk dalam kategori tindak pidana murni. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan:
*​Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan (kekerasan di muka umum terhadap orang) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka-luka, ancaman meningkat menjadi 7 tahun.
*​Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan, jika serangan dilakukan secara terencana atau mengakibatkan luka berat.

Desakan Penegakan Hukum
​Pengurus LSM KANe Maluku Utara mengecam keras tindakan premanisme ini. Mereka mendesak Polsek Obi dan Polres Halmahera Selatan untuk segera menangkap dan mengadili Agil Karama serta Sarfan Elajou.

​”Tidak ada ruang bagi kekerasan di wilayah hukum kita. Kami meminta kepolisian bertindak cepat agar konflik ini tidak meluas dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang sedang menjalankan tugas pengawasan di lapangan,” tegas perwakilan pengurus KANe Malut.(*)

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan draf laporan kejadian lapangan. Seluruh informasi mengenai identitas pelaku dan kronologi hukum bersifat laporan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 329 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diantar Ratusan Pendukung, Petahana Hj. Tita Komala Resmi Daftar Pilkades Kedungwaringin

30 Juli 2026 - 16:25 WIB

Menjual Asa di Atas Kertas Birokrasi Desa

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

28 Juli 2026 - 09:06 WIB

Peran Bundo Kanduang Kawal Ketertiban Umum Berbasis Adat

28 Juli 2026 - 08:24 WIB

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Trending di RAGAM