Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Akses terhadap layanan kesehatan sering kali terhambat bukan karena ketiadaan fasilitas, melainkan akibat minimnya informasi. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, menegaskan bahwa sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menyentuh akar rumput di tingkat desa agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam birokrasi yang membingungkan.
Langkah ini mendesak dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial (Dinsos), terutama terkait program bagi masyarakat miskin. Dio menyoroti banyaknya warga yang bingung saat menghadapi kendala administrasi di rumah sakit, yang sering kali berujung pada penolakan pasien atau layanan yang tidak optimal.
“Informasi program JKN diharapkan sampai ke tingkat desa. Ini penting agar masyarakat paham mana yang menjadi domain BPJS dan mana yang menjadi tanggung jawab Dinsos,” tegas Dio pada Selasa (17/2/2026).

Mengurai Polemik PBID dan Keadilan Layanan
Isu sensitif mengenai penonaktifan Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) secara sepihak menjadi sorotan utama. Dio mengecam kebijakan pusat yang terkesan saling lempar tanggung jawab, sementara masyarakat kecil menjadi korban saat membutuhkan pengobatan darurat.
Dalam dialog bertajuk “Kebijakan BPJS Kesehatan: Polemik dan Rasa Keadilan bagi Masyarakat” di Kelurahan Kepatihan awal Februari lalu, terungkap berbagai keluhan warga. Mulai dari ketidakpastian iuran, penghapusan kelas rawat inap standar, hingga pencabutan subsidi yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, sinergi antara BPJS Kesehatan daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti RSUD dr Iskak Tulungagung dan RSUD dr Karneni Campurdarat menjadi harga mati.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci
Untuk menghentikan “drama” penolakan pasien, Dio mengajak BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk turun langsung ke desa-desa. Edukasi yang masif diyakini mampu menjadi tameng bagi warga kurang mampu agar hak kesehatan mereka tetap terlindungi tanpa ada pemutusan kepesertaan yang tiba-tiba.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar. Kami mengajak OPD teknis dan BPJS Kesehatan untuk bersama-sama jemput bola melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa,” pungkasnya. Dengan transparansi informasi, diharapkan transparansi layanan di faskes juga akan meningkat secara organik.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.