Penanganan Bencana Sumbar Optimal: BPH Migas Setujui Tambahan 310 Ribu Liter Solar Khusus
Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendapatkan tambahan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Tambahan alokasi ini disetujui seiring dengan perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumbar hingga 22 Desember 2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengumumkan bahwa melalui usulan yang kedua ini, Sumbar mendapat tambahan alokasi sebanyak 310.800 liter. Sebelumnya, pada masa tanggap darurat pertama, Sumbar juga telah menerima alokasi khusus sebesar 191.520 liter. Dengan demikian, total alokasi khusus BBM jenis Solar untuk operasional penanganan bencana hidrometeorologis di Sumbar mencapai 502.320 liter.
“Alhamdulillah usulan tambahan kuota Solar kita kembali disetujui BPH Migas. Dengan adanya tambahan ini, penanganan bencana di Sumbar diharapkan dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12/2025).
Mekanisme Pengawasan Ketat dan Pendistribusian Tepat Sasaran
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa alokasi khusus ini hanya dapat digunakan untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan yang terlibat langsung dalam penanganan bencana. Solar ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan umum atau non-operasional bencana.
“Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelas Helmi.
Pemerintah Provinsi menerapkan mekanisme khusus dan berlapis untuk pendistribusian solar ini, antara lain:
- Wajib Surat Rekomendasi: Pengambilan solar harus menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di lokasi bencana, seperti Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
- Batas Maksimal Pengambilan: Setiap alat berat dibatasi maksimal 180 liter per hari, sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
- Kendaraan Operasional: Pengambilan untuk kendaraan operasional penanganan bencana dilakukan sesuai kebutuhan dengan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
- Monitoring dan Laporan: Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab penuh pemberi rekomendasi di setiap posko, yang diwajibkan untuk melaporkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan.
Solar khusus ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota yang terdampak parah di Sumbar, meliputi Pasaman, Agam, Kota Padang, Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Tanah Datar, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, dan Solok Selatan. Komitmen ini memastikan bahwa operasional pembersihan dan pemulihan pasca-bencana dapat berjalan lancar tanpa terkendala pasokan energi.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.