Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa proses pemulihan Sumatera Barat (Sumbar) pascabencana hidrometeorologi harus diawali dengan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Langkah ini krusial untuk menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akurat dan tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, dalam Rapat Persiapan Rehab-Rekon di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/12/2025). Rustian mengingatkan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh terhenti pada fase tanggap darurat saja, melainkan harus berlanjut hingga tahap pemulihan fisik dan sosial.
“Fase rehabilitasi dan rekonstruksi harus direncanakan secara matang, berbasis data, serta partisipatif sesuai kondisi riil di lapangan. Semua proses wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rustian.
Jitupasna sebagai Peta Jalan Pemulihan
Menurut Rustian, Jitupasna akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan R3P. Dokumen ini nantinya berfungsi sebagai peta jalan pembangunan kembali sektor perumahan, infrastruktur umum, sosial, ekonomi, hingga lintas sektor lainnya yang terdampak bencana.
BNPB berkomitmen melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan pendataan ini dengan melibatkan pihak akademisi. Namun, Rustian menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peran strategis sebagai penggerak utama pemulihan wilayah masing-masing.
Kerugian Sumbar Tembus Rp13,5 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai besarnya skala kerusakan. Berdasarkan perkiraan sementara, total kerugian akibat bencana hidrometeorologi kali ini mencapai sekitar Rp13,5 triliun. Angka fantastis tersebut setara dengan dua tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar.
“Ini kondisi yang sangat menantang bagi Sumbar, terutama karena kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Oleh karena itu, sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam memastikan validitas data Jitupasna sangat diperlukan,” jelas Arry.
Hingga saat ini, pendataan masih terus berjalan dengan rincian taksiran kerusakan sebagai berikut:
- Sektor Infrastruktur: Rp7,3 triliun
- Sektor Permukiman: Rp570 miliar
- Sektor Sosial: Rp17 miliar
- Sektor Pendidikan: Rp14 miliar
- Sektor Keagamaan (Rumah Ibadah): Rp3,2 miliar
Arry menambahkan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah mengingat proses sinkronisasi kriteria kerusakan antarinstansi masih terus dilakukan agar penyusunan anggaran rehabilitasi menjadi lebih presisi.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.