Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 9 Apr 2023 13:51 WIB ·

Bhabinkamtibmas Oku Damaikan Kasus Pemerkosaan, Pilih Restorative Justice


					<em>Bripka Adi Iswanto, Bhabinkamtibmas Polsek Sosoh Buay Rayap, Polres Oku, saat memediasi penyelesaian kasus percobaan pemerkosaan di Desa Rantau Kumpai.</em> Perbesar

Bripka Adi Iswanto, Bhabinkamtibmas Polsek Sosoh Buay Rayap, Polres Oku, saat memediasi penyelesaian kasus percobaan pemerkosaan di Desa Rantau Kumpai.

Baturaja [DESA MERDEKA] – Aksi sigap seorang Bhabinkamtibmas patut diacungi jempol! Bripka Adi Iswanto dari Polsek Sosoh Buay Rayap, Polres Oku, berhasil menyelesaikan permasalahan warganya melalui mekanisme Problem Solving. Kali ini, Bripka Adi turun tangan dalam kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Rantau Kumpai.

Kasus yang melibatkan IM, warga Desa Rantau Kumpai, sebagai terlapor dan LE, yang juga merupakan warga desa yang sama, terjadi pada Kamis (30/3/2023) lalu. Menindaklanjuti laporan warga, Bripka Adi Iswanto bergerak cepat. Bersama Kepala Desa Rantau Kumpai dan perwakilan pemerintah kecamatan setempat, ia memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak. Musyawarah penting ini dilaksanakan di kediaman kepala desa, menciptakan suasana kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.

Dalam pertemuan yang penuh kehati-hatian, Bripka Adi dengan bijak melakukan Problem Solving. Ia mendengarkan dengan saksama keluh kesah kedua belah pihak, mencari titik temu untuk mencapai perdamaian. Hasilnya? Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pertama (terlapor) bersedia membayar denda adat atau yang dikenal dengan istilah “biaya tepung” kepada pihak kedua (korban) dalam bentuk uang tunai.

Lebih lanjut, kedua belah pihak berjanji untuk tidak menyimpan dendam di kemudian hari. Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani oleh keduanya beserta para saksi. Dalam surat tersebut juga disepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar keputusan musyawarah, mereka bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Oku, AKBP Arif Harsono, melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap, AKP Prayitno, mengapresiasi tindakan cepat dan tepat yang dilakukan oleh Bripka Adi Iswanto. Menurutnya, selain melaksanakan tugas sambang rutin, setiap Bhabinkamtibmas memang dituntut untuk memiliki kemampuan mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaannya.

Kapolsek menambahkan, melaksanakan Problem Solving terhadap setiap permasalahan yang terjadi di desa binaan sudah menjadi bagian dari tugas pokok Bhabinkamtibmas. “Tentunya, Problem Solving ini diprioritaskan untuk permasalahan atau kasus ringan agar tidak meluas menjadi konflik sosial, sehingga tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas AKP Prayitno. Keberhasilan Bripka Adi mendamaikan kasus sensitif ini menunjukkan peran penting Bhabinkamtibmas dalam menjaga harmoni dan ketertiban di tingkat desa. (das)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Trending di KUMHANKAM