Morotai Selatan [DESA MERDEKA] – Kehebohan mengguncang Desa Daeo Majiko, Morotai Selatan, setelah terungkapnya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh bendahara desa. Jumlah kerugian negara akibat tindakan melawan hukum ini mencapai Rp361 juta.
Menurut pengakuan Kepala Desa Daeo Majiko, Muhammadar Lotar, bendahara desa secara diam-diam mencairkan dana desa di Bank BSI Morotai tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Modus operandi yang digunakan cukup licik, yakni dengan memalsukan tanda tangan kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pembangunan, serta membuat cap stempel palsu.
“Pihak bank tidak pernah menghubungi saya selaku pengguna anggaran terkait pencairan dana ini,” tegas Lotar saat ditemui awak media.
Mengetahui adanya penyelewengan dana, Lotar bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melaporkan kejadian ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Morotai. Setelah dilakukan pemeriksaan, bendahara desa pun mengakui perbuatannya.
“Bendahara mengaku telah menginvestasikan seluruh uang hasil korupsi ke sebuah situs bisnis online yang ternyata merupakan penipuan,” ungkap Lotar.
Akibat perbuatan bendahara tersebut, Desa Daeo Majiko kini menghadapi krisis keuangan. Sisa dana desa yang tersisa hanya cukup untuk membayar insentif petugas kebersihan selama dua bulan ke depan. Setelah itu, staf pemerintah desa terancam dirumahkan karena tidak ada anggaran untuk membayar gaji mereka.
“Ini adalah kerugian besar bagi desa kami. Semua ini terjadi karena ulah seorang oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Lotar dengan nada kecewa.
Potensi Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, bendahara desa terancam dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus korupsi dana desa di Desa Daeo Majiko menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.