Simalungun [DESA MERDEKA] – Polemik terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Simalungun terus bergulir. Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan tegas menolak perubahan data rekapitulasi DPS tingkat kabupaten yang diajukan oleh KPU setempat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan hak suara warga.
Eles Januari Sinaga, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Simalungun, mengungkapkan bahwa perubahan data yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Perubahan ini melanggar Juknis Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 karena tidak didasarkan pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan bukan rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Eles dalam keterangan persnya.
Dampak bagi Pemilih
Penolakan Bawaslu ini memiliki implikasi yang signifikan bagi masyarakat Simalungun, terutama para pemilih. Pengurangan 371 pemilih baru dan penambahan 580 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten berpotensi mengakibatkan sejumlah warga kehilangan hak suaranya pada Pemilu mendatang.
“Jika perubahan data ini diizinkan, maka banyak warga yang berhak memilih justru akan terhapus dari daftar pemilih,” ujar Eles. “Hal ini tentu saja merugikan hak konstitusional mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.”
Selain itu, adanya dugaan pelanggaran dalam proses coklit, seperti pemilih yang tidak dicocokan langsung oleh Petugas Pantarlih dan data pemilih ganda, semakin menguatkan kekhawatiran akan akurasi dan validitas DPS. Data pemilih yang tidak akurat dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penghitungan suara dan berpotensi memunculkan sengketa hasil pemilu.
Pentingnya Daftar Pemilih yang Akurat
Daftar Pemilih yang akurat dan valid merupakan salah satu syarat mutlak terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Daftar Pemilih yang lengkap dan benar akan memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya.
Bawaslu Simalungun berharap agar KPU Simalungun dapat menerima keputusan ini dan segera melakukan perbaikan terhadap data DPS. “Kami berharap KPU Simalungun dapat lebih teliti dan cermat dalam menyusun daftar pemilih,” kata Eles. “Jangan sampai hak suara masyarakat terabaikan hanya karena kesalahan administratif.”
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.