Menu

Mode Gelap
Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya”

PEMILU · 13 Agu 2024 22:40 WIB ·

Bawaslu Simalungun Tolak Perubahan DPS: Hak Suara Warga Terancam?


					Bawaslu Simalungun Tolak Perubahan DPS: Hak Suara Warga Terancam? Perbesar

Simalungun [DESA MERDEKA] – Polemik terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Simalungun terus bergulir. Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan tegas menolak perubahan data rekapitulasi DPS tingkat kabupaten yang diajukan oleh KPU setempat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan hak suara warga.

Eles Januari Sinaga, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Simalungun, mengungkapkan bahwa perubahan data yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Perubahan ini melanggar Juknis Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 karena tidak didasarkan pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan bukan rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Eles dalam keterangan persnya.

Dampak bagi Pemilih

Penolakan Bawaslu ini memiliki implikasi yang signifikan bagi masyarakat Simalungun, terutama para pemilih. Pengurangan 371 pemilih baru dan penambahan 580 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten berpotensi mengakibatkan sejumlah warga kehilangan hak suaranya pada Pemilu mendatang.

“Jika perubahan data ini diizinkan, maka banyak warga yang berhak memilih justru akan terhapus dari daftar pemilih,” ujar Eles. “Hal ini tentu saja merugikan hak konstitusional mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.”


Selain itu, adanya dugaan pelanggaran dalam proses coklit, seperti pemilih yang tidak dicocokan langsung oleh Petugas Pantarlih dan data pemilih ganda, semakin menguatkan kekhawatiran akan akurasi dan validitas DPS. Data pemilih yang tidak akurat dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penghitungan suara dan berpotensi memunculkan sengketa hasil pemilu.

Pentingnya Daftar Pemilih yang Akurat

Daftar Pemilih yang akurat dan valid merupakan salah satu syarat mutlak terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Daftar Pemilih yang lengkap dan benar akan memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya.

Bawaslu Simalungun berharap agar KPU Simalungun dapat menerima keputusan ini dan segera melakukan perbaikan terhadap data DPS. “Kami berharap KPU Simalungun dapat lebih teliti dan cermat dalam menyusun daftar pemilih,” kata Eles. “Jangan sampai hak suara masyarakat terabaikan hanya karena kesalahan administratif.”

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pemilihan Bupati Bungo

24 Januari 2025 - 05:51 WIB

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

11 November 2024 - 13:16 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Trending di PEMILU