Banyuasin [DESA MERDEKA] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, baru-baru ini menemukan data mengejutkan. Sebanyak 230.310 pemilih di wilayah tersebut teridentifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menanggapi temuan ini, Bawaslu Banyuasin langsung angkat bicara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS, menyatakan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin. Mereka meminta KPU untuk benar-benar mencermati hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini disampaikan Ibzani saat dihubungi pada Kamis, 27 April 2023.
Meskipun belum dapat memberikan angka pasti, Ibzani menduga bahwa jumlah pemilih TMS yang sebenarnya bisa lebih tinggi dari angka yang telah ditemukan. Saat ini, Bawaslu Banyuasin terus melakukan pencermatan terhadap data DPS yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan. Proses pencermatan ini masih akan berlangsung.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Banyuasin dengan tegas meminta KPU Kabupaten Banyuasin untuk segera memperbaiki data pemilih TMS tersebut. “Kami berharap KPU beserta jajarannya bekerja secara maksimal dalam menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih ini,” tegas Ibzani. Tujuannya adalah agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihasilkan benar-benar akurat. Dengan demikian, penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ibzani menduga bahwa potensi munculnya pemilih ganda menjadi salah satu penyebab tingginya angka pemilih TMS. Hal ini bisa terjadi karena adanya pemilih yang telah pindah domisili dan terdaftar di lokasi baru saat Coklit. Namun, data pemilih yang bersangkutan belum dihapus dari daftar pemilih di lokasi domisili sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih.
Temuan signifikan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Adi, seorang warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, berusia 48 tahun, menyampaikan kekhawatirannya. “Akurasi daftar pemilih yang bermasalah selalu berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” ujarnya.
Adi juga khawatir bahwa potensi munculnya pemilih TMS, termasuk daftar pemilih ganda, dapat berdampak negatif pada keseluruhan proses penyusunan daftar pemilih. Dampaknya bisa dirasakan mulai dari DPS, DPS Hasil Perbaikan, hingga penetapan DPT. “Kelebihan daftar pemilih pada Pemilu akan berakibat sangat fatal,” tegas Adi. Ia khawatir hal ini dapat memicu munculnya “pemilih siluman” serta penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak.
Menurut Adi, temuan Bawaslu tersebut harus segera disampaikan kepada KPU. Tujuannya agar temuan tersebut dapat dijadikan saran perbaikan yang konstruktif. Jumlah pemilih TMS yang cukup besar dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan serius dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera ditangani sejak awal. (SMSI Banyuasin)

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.