Banyuasin, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Di balik angka statistik kriminalitas, ada ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan dari jerat kegelapan. Polres Banyuasin baru saja membuktikan integritasnya dengan mengungkap 43 perkara narkotika hanya dalam kurun waktu dua bulan. Prestasi ini bukan sekadar soal penangkapan, melainkan upaya konkret memutus rantai kehancuran generasi di Bumi Sedulang Setudung.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banyuasin, Rabu (9/8/2023), Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram lebih (1.163,73 gram) berhasil disita. Jika diuangkan, nilai barang haram ini mencapai Rp1,1 miliar. Namun, Kapolres menegaskan bahwa nilai kemanusiaan jauh melampaui angka tersebut.
“Pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan kurang lebih 3.300 orang dari ancaman narkotika. Ini adalah jawaban atas integritas kami bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga wilayah Banyuasin,” ujar AKBP Ferly.
Bedah Kasus: 62 Tersangka dan 3 Skandal Menonjol
Operasi besar-besaran selama dua bulan terakhir ini menjaring 62 tersangka, yang terdiri dari 58 laki-laki dan 4 perempuan. Dari puluhan perkara tersebut, terdapat tiga kasus yang dianggap paling menonjol karena skala peredarannya.
Tiga TKP utama yang menjadi fokus adalah Jalan Pangkalan Balai (Kecamatan Banyuasin III), Taman Kota Betung, dan sebuah rumah di Dusun 3 Taja Mulia. Para tersangka utama yang diringkus berinisial EF, MG, MY, F, Y, dan AF. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 1.060 gram dan 36 butir ekstasi.
Edukasi Melalui Pemusnahan Barang Bukti
Polres Banyuasin tidak membiarkan barang bukti tersebut menumpuk di gudang. Langkah cepat diambil dengan melakukan pemusnahan sebagai bentuk edukasi publik. Pemusnahan ini bertujuan memberikan sinyal keras kepada para bandar sekaligus menunjukkan kepada masyarakat betapa masifnya ancaman narkoba saat ini.
Para pelaku kini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Kasat Narkoba Iptu Yogie Sugama Hasyim, Ketua BNK Banyuasin M. Yusuf, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Sinergi lintas sektoral ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba di Banyuasin dilakukan secara totalitas dari hulu hingga hilir.

Joni Karbot, S.Th.I

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.