Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PENDIDIKAN · 17 Mei 2023 17:54 WIB ·

Awig-awig ini, Berikan Sanksi Tegas Bagi Warga Dusun Bunutan, Karangasem yang Tak Sekolah 9 tahun


					Awig-awig ini, Berikan Sanksi Tegas Bagi Warga Dusun Bunutan, Karangasem yang Tak Sekolah 9 tahun Perbesar

Karangasem, Bali [DESA MERDEKA] Warga di Dusun Banjar Dinas Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, kini dihadapkan pada sanksi adat berat jika terbukti tidak menamatkan pendidikan wajib sembilan tahun (setara SMP). Aturan adat, yang dikenal sebagai awig-awig, ini mewajibkan setiap warga mengenyam pendidikan minimal hingga lulus SMP dan telah berlaku selama puluhan tahun di dusun tersebut.

Kepala Dusun Banjar Dinas Bunutan, I Wayan Wingan, menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan berupa denda beras. Sanksi ini diberlakukan secara berjenjang tergantung tingkat kelulusan yang dilanggar.

“Sanksi yang diberikan berupa beras sebanyak 50 kilogram bagi yang tidak menamatkan SMP. Sementara bagi yang tidak menyelesaikan pendidikan SD, sanksi yang dikenakan lebih berat, yaitu 100 kilogram atau satu karung beras,” terang I Wayan Wingan pada Jumat (14/4).

Cegah Pernikahan Dini dan Tingkatkan SDM Lokal
Penerapan awig-awig ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal dan secara tidak langsung mencegah terjadinya pernikahan dini. Wingan menekankan pentingnya hal ini, terutama mengingat Bunutan kini telah berkembang menjadi daerah pariwisata.

“Tujuan awig-awig ini sangat mulia, agar sedikit tidaknya warga kami bisa bersaing dengan sumber daya manusia dari luar. Selain itu, dengan pendidikan yang lebih tinggi, ini juga menjadi langkah efektif untuk mencegah pernikahan dini,” tutup Wingan.

Fokus pada Faktor Kemalasan, Bukan Keterbatasan Akademik
Wingan menambahkan bahwa penerapan sanksi ini dilakukan secara selektif dan tidak bersifat kaku. Tidak semua pelanggaran dikenakan sanksi. Ia memastikan, sanksi hanya berlaku bagi mereka yang secara sengaja dan malas untuk bersekolah, meskipun memiliki kemampuan.

“Jika ada yang tidak mampu menangkap pelajaran atau memiliki keterbatasan tertentu, itu tidak akan dikenakan sanksi. Namun, jika siswa mampu tapi malas untuk sekolah, dia jelas akan dikenakan sanksi adat,” tegasnya.

Kebijakan adat yang unik ini lahir dari kondisi masa lalu di Dusun Banjar, di mana kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak-anak masih sangat rendah. I Wayan Wingan menduga, minimnya kesadaran tersebut dipicu oleh jarak sekolah yang jauh dari permukiman warga pada saat itu. Namun kini, kondisi infrastruktur sekolah sudah membaik dan berada pada radius yang lebih terjangkau dari kawasan pemukiman.

Melalui penegakan awig-awig yang ketat ini, Pemerintah Dusun Bunutan berharap dapat mengubah pola pikir masyarakatnya, menjadikan pendidikan wajib sembilan tahun sebagai norma, bukan lagi pilihan, demi masa depan nagari yang lebih kompetitif di sektor pariwisata.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD Sumbar Rancang Pendidikan Desa Berstandar Global

17 Juni 2026 - 15:24 WIB

Membangun SDM Desa, Investasi Lebih Berharga dari Beton

12 Juni 2026 - 10:35 WIB

Peran Guru Desa Jaga Kesehatan Mental Siswa

12 Juni 2026 - 10:25 WIB

Evaluasi Makan Bergizi Gratis di Malaka: Tantangan dan Harapan

9 Juni 2026 - 13:59 WIB

Jombang Pastikan Program Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

9 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pawai Katam Al-Qur’an, Investasi Karakter Generasi Muda Padang

7 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di PENDIDIKAN