Pontianak, Kalbar [DESA MERDEKA] – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, baru-baru ini membuka forum penting yang menyoroti krusialnya pengawasan dana desa. Bertempat di Aula Adhyasta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (8/5/2025), rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di garda terdepan pelayanan publik: desa.
Krisantus dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan yang optimal terhadap pengelolaan keuangan desa bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama pembangunan daerah yang akuntabel dan transparan. Mengingat besarnya anggaran yang mengalir ke desa, pengawalan penggunaannya menjadi prioritas untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Desa adalah fondasi utama pembangunan daerah. Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah prasyarat mutlak kemajuan,” ujar Krisantus, menyiratkan keseriusan pemerintah provinsi dalam isu ini.
Data dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga akhir 2024 menunjukkan adanya tantangan nyata berupa kasus penyalahgunaan dana desa. Hal ini diperkuat dengan berbagai aduan masyarakat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Faktor-faktor seperti penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, lemahnya integritas oknum, kurangnya tindak lanjut pengawasan, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa menjadi penyebab tingginya angka kasus tersebut.
Menyikapi tantangan ini, Krisantus mendorong sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh, mulai dari evaluasi kebijakan hingga pemantauan penyaluran dana. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa tumpang tindih kewenangan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalbar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) se-Kalbar, Wagub Krisantus memberikan beberapa arahan strategis. Pertama, memperkuat kolaborasi horizontal dan vertikal antara berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat, DPRD, Dinas PMD, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kedua, mengembangkan sistem deteksi dini dan pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal. Langkah ini akan membantu APIP memfokuskan sumber daya pada area yang paling rentan.
Ketiga, meningkatkan komitmen tindak lanjut hasil pengawasan. Krisantus menekankan bahwa hasil pemeriksaan harus menjadi dasar perbaikan nyata, bukan sekadar laporan formalitas. Akuntabilitas kepala daerah dan camat dalam menindaklanjuti temuan pengawasan juga menjadi sorotan.
Keempat, membangun budaya integritas dan etika pelayanan di seluruh jajaran ASN, termasuk di tingkat desa dan kecamatan. Menurutnya, sistem pengawasan secanggih apapun tidak akan efektif tanpa fondasi integritas yang kuat.
Terakhir, mengoptimalkan peran camat sebagai pembina desa. Krisantus mendorong revitalisasi fungsi camat dalam pembinaan dan pengawasan desa melalui penguatan kapasitas, wewenang, serta dukungan administrasi dan teknologi informasi.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat mengawal penggunaan anggaran desa secara lebih efektif dan tepat sasaran, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.