Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengevaluasi Kepala SMP Negeri Satu Atap Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung secara tidak transparan di bawah kepemimpinan Bakri Sidik sejak tahun 2014 hingga 2025.
Indikasi ketidaktransparan penggunaan Dana BOS ini telah menimbulkan keresahan di kalangan dewan guru dan orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak kegiatan sekolah yang diduga fiktif, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan buku pelajaran bagi siswa yang tidak terpenuhi secara memadai. Hal ini tentu saja menghambat proses belajar-mengajar dan merugikan kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dampak Ketidaktransparan dan Manfaat Dana BOS
Dana BOS merupakan tulang punggung bagi penyelenggaraan pendidikan di banyak sekolah di Indonesia. Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat dengan tujuan mulia: membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas pendidikan, serta menjamin kualitas pembelajaran yang merata. Penggunaan Dana BOS yang transparan dan akuntabel sangat krusial untuk memastikan setiap rupiah dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
Ketika terjadi ketidaktransparan dalam pengelolaan Dana BOS, seperti yang diduga terjadi di SMP Negeri Satu Atap Desa Sabatang, maka manfaat krusial ini akan terancam. Program ekstrakurikuler yang seharusnya berjalan, pemeliharaan fasilitas sekolah yang vital, hingga pemenuhan kebutuhan dasar belajar mengajar seperti buku dan ATK, berpotensi terbengkalai. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh para siswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif.
Konsekuensi Hukum dan Desakan Audit
Penyelewengan Dana BOS, apalagi dengan dugaan kegiatan fiktif, bukanlah pelanggaran ringan. Ini adalah tindakan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan negara, secara tegas melarang praktik penyalahgunaan dana pendidikan. Pelaku penyelewengan Dana BOS dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.
Melihat urgensi permasalahan ini, Risal Sangaji dari LSM-KANe Malut tidak hanya mendesak evaluasi, tetapi juga menuntut Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus Dana BOS di SMP Negeri Satu Atap Desa Sabatang. Audit ini diharapkan dapat mengungkap seluruh dugaan penyalahgunaan dana dan menyeret oknum yang bertanggung jawab ke ranah hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan Dana BOS benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan anak-anak bangsa.
Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dugaan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Seluruh informasi yang disajikan bertujuan untuk kepentingan informasi publik dan bukan merupakan putusan hukum yang final. Proses investigasi dan audit lebih lanjut masih diperlukan untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut dan menentukan langkah hukum yang akan diambil. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.