Kutacane, Nangroe Aceh Darussalam [DESA MERDEKA] – Warga Desa Batumbulan Asli, Aceh Tenggara, kembali menyuarakan desakan agar Inspektorat Aceh Tenggara segera mengaudit dugaan penyimpangan dana desa. Laporan terkait dugaan penyelewengan dana oleh oknum Kepala Desa berinisial AM ini telah diterima Inspektorat sejak sebulan lalu.
“Laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kades, AM, sudah diterima pihak Inspektorat sebulan yang lalu. Hari ini kami kembali mendatangi guna mengetahui sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti,” ujar Jeni Bahri, mantan kepala desa setempat, pada Selasa (8/7).
Jeni Bahri menduga oknum kepala desa tersebut juga terlibat pemalsuan dokumen, termasuk daftar absen dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Upaya itu adalah upaya pemakzulan terhadap laporan yang kita lakukan,” tegasnya, menunjukkan keseriusan dugaan yang disampaikan.
Irbansus 1 Inspektorat Aceh Tenggara, Darma Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga berjanji untuk segera menindaklanjutinya. Sebelumnya, pihak Inspektorat telah memanggil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Batumbulan Asli untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.
“Sebelumnya pihak Inspektorat telah memanggil pihak BPK Desa Batumbulan Asli untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, berdasarkan keterangan warga Desa Batumbulan Asli yang datang hari ini, musyawarah desa tersebut gagal dilakukan oleh pihak BPK Desa Batumbulan Asli,” jelas Darma.
Dengan kegagalan musyawarah desa ini, Darma Putra memastikan bahwa Inspektorat akan melanjutkan proses dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak terkait, termasuk oknum kepala desa yang dilaporkan. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Batumbulan Asli. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan memastikan setiap anggaran digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.