Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

BUMDes · 18 Jun 2025 10:58 WIB ·

Audit Dana BUMDes Lentera Karangpatri Mendesak!


					Audit Dana BUMDes Lentera Karangpatri Mendesak! Perbesar

Pebayuran, Bekasi [DESA MERDEKA] Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lentera di Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, semakin menjadi sorotan publik. Setelah Ketua BUMDes resmi mengundurkan diri, Pemantau Keuangan Negara (PKN) kini mendesak audit menyeluruh terhadap dana desa yang telah disalurkan melalui BUMDes tersebut.

Mantan Ketua BUMDes mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor selama empat bulan, terhitung dari November 2024 hingga Februari 2025. Padahal, usaha pemotongan ayam BUMDes telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan penyertaan modal awal sebesar Rp250 juta. “Kita ini harusnya melaporkan keuangan setiap tiga bulan ke BPD. Tapi saya tidak pernah menerima laporan dari bendahara. Saya merasa tidak dihargai, bahkan minta honor seperti pengemis,” ujarnya. Ia juga menyatakan permintaan laporan keuangan dan rincian penggunaan dana kepada bendahara tidak pernah dipenuhi.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karangpatri, Karsidi, S.E., melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Waalaikumsalam, itu dia mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Terkait honor, saya tidak ada konfirmasi yang jelas dari keduanya. Nanti saya panggil kedua pihak.”

Sementara itu, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 sebagai dasar tuntutan transparansi. Pasal 58 peraturan tersebut mewajibkan pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan BUMDes secara berkala. Lebih lanjut, Pasal 62 menegaskan bahwa jika terjadi kerugian, penasihat (kepala desa), pelaksana operasional, dan pengawas bertanggung jawab secara pribadi.

“Ini menyangkut dana publik. Tidak ada laporan, tidak ada transparansi, dan kepala desa sebagai penasihat wajib mengawasi. Kalau sampai terjadi kerugian, itu bisa menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Patar. PKN tidak hanya mendesak audit, tetapi juga menuntut keterbukaan informasi. “Jika dana sudah terserap tapi laporan tidak ada, maka ini bisa menjadi potensi kerugian negara,” tegas Patar.

Sebagai langkah konkret, PKN akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka juga akan mengajukan permintaan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat agar laporan keuangan BUMDes Lentera dapat dibuka ke publik. PKN menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dana desa di seluruh Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes Sumba Timur Berbenah Raih Legalitas dan Kualitas

8 Juni 2026 - 05:47 WIB

Panen 1,3 Ton, BUMDesa Golo Kembangkan Jamur Kuping

29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Mengail PAD Lewat Omzet Bisnis Gantangan Burung BUMDes

28 Mei 2026 - 11:16 WIB

Siasat Gagal BUMDes Lubuk Cuik Berujung Gadaikan Aset

18 Mei 2026 - 18:07 WIB

Siasat Kemendes Kepung Rentenir Lewat Koperasi Desa di NTT

17 Mei 2026 - 11:07 WIB

Embung Kampung Jadi Mesin Uang Desa Tanjung Meranti

16 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di BUMDes