Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mewujudkan budaya pelayanan yang prima bagi masyarakat. Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara langsung menyampaikan kebijakan penerapan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN yang terbukti malas berkantor. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Apel Gabungan yang dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025.
“Selaku Kepala Daerah, kami memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan sebaik-baiknya,” tegas Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di hadapan para peserta apel.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan TPP ini merupakan respons atas rendahnya tingkat kedisiplinan ASN yang terungkap melalui pengecekan daftar hadir.
Menurutnya, kebijakan ini bukan didasari oleh preferensi pribadi, melainkan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menanamkan budaya disiplin yang kuat di kalangan ASN. Dengan kedisiplinan yang terjaga, diharapkan setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.
“Absensi yang dilakukan secara mendadak ini memberikan gambaran bahwa tingkat disiplin kita masih sangat rendah. Hampir rata-rata di atas 50 persen ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak hadir dalam apel gabungan,” ungkap Bupati Bassam dengan nada prihatin. “Oleh karena itu, saya berharap ini menjadi peringatan terakhir. Tidak ada alasan lagi, setiap apel pagi seluruh ASN wajib hadir.”
Ke depan, Bupati berharap tidak ada lagi ASN, PPPK, maupun PTT yang mangkir dari apel pagi. Bahkan, untuk tenaga PTT, Bupati Bassam menegaskan akan memberlakukan penilaian kehadiran setiap pekan saat apel. Jika seorang tenaga PTT tidak hadir secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan karena dianggap tidak memiliki keinginan untuk bekerja.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membawa serta daftar hadir ASN pada minggu sebelumnya setiap kali apel mingguan. Ini akan menjadi dasar evaluasi untuk memberikan punishment. Punishment pertama yang akan diterapkan adalah pemotongan TPP sesuai dengan tingkat kedisiplinan dan kehadiran ASN,” tegasnya.
Bupati Bassam juga memberikan peringatan keras terkait praktik ASN yang hanya masuk kantor beberapa hari dalam seminggu. “Mulai saat ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada ASN yang hanya masuk kantor tiga kali seminggu. Jika praktik ini masih terjadi, kinerja dan kehadiran ASN yang bersangkutan akan dievaluasi secara ketat, dan sanksi pemotongan TPP akan diterapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kinerja, kedisiplinan, dan kehadiran masing-masing ASN. “Jika dalam penilaian ditemukan bahwa pelanggaran terus berulang, maka sanksinya tidak hanya pemotongan TPP, tetapi TPP yang bersangkutan bisa tidak diberikan sama sekali, bahkan gaji juga bisa tidak dibayarkan,” pungkas Bupati Bassam. Hal menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan kedisiplinan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat memacu semangat kerja dan tanggung jawab seluruh ASN di Halmahera Selatan dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.