Pringsewu [DESA MERDEKA] – Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Nasional (APMDN) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Khoirul Anwar, berencana melayangkan surat terbuka kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terkait kebijakan terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Langkah ini diambil pasca-hearing antara Komisi V DPR RI dan Kemendes PDTT di Senayan, Jakarta, pada 12 Maret 2025.
Khoirul Anwar menilai Mendes PDTT telah melanggar aturan administrasi dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 yang diulang akibat pelanggaran netralitas aparat desa.
“Mendes PDTT perlu memberikan klarifikasi terkait beberapa poin,” tegas Khoirul, Kamis (14/3/2025). Poin-poin tersebut meliputi:
- Persyaratan kontrak TPP tahun 2025 yang tidak sesuai dengan SK.
- Legitimasi TPP yang menjadi calon legislatif (caleg) berdasarkan Kepmendes No. 143 dan Surat BPSDM 9 Desember 2024.
- Pertanyaan terkait dasar hukum TPP yang digaji melalui APBN, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Mendes PDTT.
- Pernyataan Mendes PDTT terkait “mereplikasi pola lama” yang dianggap ambigu.
- Permintaan konfrontasi langsung terhadap TPP yang memiliki pekerjaan ganda.
“Menteri desa belum memahami regulasi TPP dan cenderung memiliki prasangka buruk,” ujar Khoirul. Ia menekankan perlunya perubahan regulasi TPP sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Khoirul berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lain agar bertindak bijak dan tidak semena-mena dalam mengambil keputusan.

Penulis merupakan anak desa yang ingin memuliakan desa serta menjunjung tinggi marwah dan cita – cita desa


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.