Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

PEMERINTAHAN · 23 Mei 2023 20:20 WIB ·

Anggarkan Rp 1,8 Miliar, Pemkab Purworejo Gelar Pilkades Serentak di 88 Desa


 Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebentar lagi akan menggelar pesta demokrasi ditingkat desa yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 88 desa akan digelar pada bulan September 2023 mendatang. (Image Courtesy; KOMPAS.COM) Perbesar

Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebentar lagi akan menggelar pesta demokrasi ditingkat desa yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 88 desa akan digelar pada bulan September 2023 mendatang. (Image Courtesy; KOMPAS.COM)

Purworejo (DESA MERDEKA) –  Anggaran senilai hampir 2 miliar untuk gelaran pilkades serentak di 88 desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), sudah dipersiapkan Pemkab Purworejo.

“Sudah kita anggarkan sebanyak Rp 1,8 miliar, ya hampir Rp 2 miliar,” kata Agus Bastian, Bupati Purworejo. , saat memberikan pengarahan kepada Kepala Desa/Pj Kepala Desa dan Kepala BPD pada pelaksanaan Pilkades Serentak se-Kabupaten Purworejo di Pendopo pada Senin (22/05/2023).

Agus meminta 88 desa di 15 kecamatan agar segera mempersiapkan diri menghadapi pilkades serentak yang akan digelar pada bulan September 2023 mendatang. Sejumlah regulasi terkait pilkades serentak, juga sudah diterbitkan.

“Betul dalam waktu dekat akan kita laksanakan (Pulkades Serentak). Dalam pelaksanaan Pilkades serentak, saat ini telah diterbitkan pedoman atau regulasi yang baru terkait pemilihan kepala desa,” terang Agus.

Dua regulasi baru, disebut Bupati Agus, akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkades serentak. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Kedua, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kita berharap Pilkades dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai serta tidak menyisakan berbagai permasalahan,” harap Agus.

Para Ketua BPD selaku penanggungjawab pilkades dan Kepala Desa/Pj Kepala Desa, diminta Bupati Agus, untuk berkoordinasi mempersiapkan diri melaksanakan Pilkades. Selain itu para kades juga wajib menyusun laporan akhir masa jabatan.

”Untuk kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, untuk segera memenuhi tugas dan tanggungjawabnya menyusun laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Sebagai antisipasi, Bupati Agus meminta agar panitia pilkades mencermati tahapan yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

“Perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan pilkades yang rawan permasalahan seperti pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang dan pemungutan suara serta pasca pemungutan suara. Dan kepada seluruh stakeholder yang terlibat, agar selalu memonitor pada tahapan-tahapan pilkades,” pungkas Bupati Agus.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Turunkan Angka Penderita Katarak, Pemkab Banyuasin Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis

2 Desember 2023 - 19:05 WIB

Kantor PLT di Komplek CGC Talang Kelapa, Ini Harapan Pj Bupati Banyuasin

28 November 2023 - 08:10 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Camat Muara Telang Berjanji Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

6 November 2023 - 22:40 WIB

Pj Bupati HSR Sambut Baik Kedatangan Rombongan Ketua dan Pengurus Lembaga Adat Banyuasin

3 November 2023 - 19:59 WIB

KNPI Minta Pemda Bonbol Harus Seriusi Bencana Kemarau, Krisis Air, Bukan Sibuk Urus Kegiatan Yang Menghamburkan Uang Rakyat.

14 Oktober 2023 - 20:11 WIB

KNPI Bone Bolango Desak Bupati Memberhentikan Kadisparpora

11 Oktober 2023 - 17:46 WIB

Trending di PEMERINTAHAN