Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 25 Feb 2026 15:40 WIB ·

Aksi Nekat Pencuri Sawit Todongkan Parang di Subulussalam


					Ir Netap Ginting membuat laporan ke SPKT Polres Subulussalam.
Perbesar

Ir Netap Ginting membuat laporan ke SPKT Polres Subulussalam.

Subulussalam, Nangroe Aceh Darussalam[DESA MERDEKA] Keamanan sektor perkebunan di Kota Subulussalam kembali terusik oleh aksi premanisme. Ir. Netap Ginting, pengelola lahan seluas 150 hektare di Desa Lae Saga, terpaksa menempuh jalur hukum setelah dihadang ancaman senjata tajam saat mencoba mempertahankan aset yang dikelolanya dari aksi pencurian buah sawit.

Insiden menegangkan ini pecah pada Jumat (20/2/2026), saat Netap memergoki tiga pria berinisial Ah, Jw, dan Mj tengah memanen sawit secara ilegal. Bukannya mundur saat dilarang, salah satu terlapor justru mencabut parang dan melontarkan ancaman pembunuhan. Merasa nyawanya terancam, Netap resmi menyeret ketiganya ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/32//II/2026/SPKT.

“Saya datang untuk melarang mereka memanen, tetapi mereka justru mengancam menggunakan senjata tajam. Saya merasa terancam dan ingin hukum diproses seadil-adilnya,” ungkap Netap Ginting, Rabu (25/2/2026).

Sengketa di Balik Tajamnya Parang
Kasus ini mengungkap tabir kerumitan klaim lahan di Kecamatan Longkib. Lahan yang dikelola Netap merupakan milik Ir. Mhd Indrayani Pohan Cs berdasarkan 75 Akta Jual Beli (AJB) sah sejak tahun 2012. Namun, konflik mulai muncul tepat setelah tongkat estafet pengelolaan berpindah ke tangan Netap pada Desember 2025.

Muncul klaim mendadak seluas 30 hektare yang mengatasnamakan kelompok tani, bahkan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2022 seluas 2 hektare di atas lahan yang sudah memiliki AJB sejak satu dekade lalu tersebut. “Anehnya, sebelum lahan ini saya kelola, tidak pernah ada masalah. Sekarang mendadak muncul klaim tumpang tindih,” keluhnya.

Menanti Ketegasan Hukum di Kebun Sawit
Netap menegaskan bahwa pemilik lahan telah berinvestasi besar sejak 2012, mulai dari pembuatan parit gajah sebagai batas wilayah hingga perawatan tanaman yang kini sudah produktif. Aksi pencurian disertai pengancaman ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap pemilik hak yang sah.

Kini, bola panas ada di tangan Polres Subulussalam. Netap berharap kepolisian bertindak cepat melakukan penindakan serius untuk mencegah terjadinya konflik fisik yang lebih luas di lapangan. Penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara untuk membersihkan praktik mafia tanah dan aksi premanisme yang merugikan iklim investasi perkebunan di Aceh.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

8 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sumbar Perketat Distribusi BBM Subsidi demi Kesejahteraan Desa

8 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sinyal Mati Hidup di Desa Tambang, Ekonomi Terancam

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Warga Loleo Tuntut Investigasi Dana Desa yang Fiktif

8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Elvanadi Daftar Pilkades Air Merbau, Bawa Semangat Baru

8 Juni 2026 - 11:34 WIB

Karnaval Sedekah Bumi Desa Pelemgede: Pesta Rakyat Berbudaya

8 Juni 2026 - 09:28 WIB

Trending di RAGAM