Kupang, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Wajah hukum Indonesia kini tak lagi hanya tegak di ruang sidang kota besar, melainkan mulai menyentuh beranda rumah warga di pelosok desa. Melalui langkah revolusioner, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria meresmikan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan serentak se-Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/2/2026).
Langkah ini menandai pergeseran paradigma: desa kini bukan sekadar objek administratif, melainkan subjek hukum yang berdaya. Dengan ribuan titik layanan baru ini, masyarakat rentan di NTT kini memiliki akses langsung untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke ibu kota kabupaten.
Sinergi Unik: Negara, Kampus, dan Raja Timor
Keistimewaan peresmian di Ballroom Hotel Aston Kupang ini terletak pada koalisi “empat pilar” yang jarang terjadi. Pemerintah merangkul akademisi dari empat universitas besar (Undana, UKAW, Unwira, dan UM Kupang), tokoh lintas agama, hingga pemegang otoritas adat seperti Raja Liurai Malaka.
Sinergi ini dikunci melalui nota kesepahaman (MoU) strategis yang mencakup empat poin krusial:
- Laboratorium Hukum di Desa: Mahasiswa hukum akan terjun langsung ke Posbakum Desa melalui KKN tematik untuk mendampingi warga.
- Riset Konflik Agraria: Kolaborasi riset untuk membedah persoalan tanah dan administrasi desa di NTT.
- Tokoh Adat sebagai Mediator: Pelatihan paralegal bagi tokoh agama dan pemangku adat untuk menyelesaikan sengketa lewat jalur non-litigasi (tanpa pengadilan).
- Harmonisasi Budaya: Mengintegrasikan nilai-nilai adat Timor ke dalam kerangka hukum nasional guna menjaga ketertiban sosial.
Fondasi Desa Mandiri dan Berkeadilan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perlindungan hukum adalah hak dasar yang harus dirasakan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, Wamen Desa Ahmad Riza Patria menyoroti dampak jangka panjang terhadap tata kelola desa. Keberadaan paralegal dan Posbakum diharapkan mampu mencegah konflik sosial serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Kebijakan ini menjadi jembatan bagi visi “Asta Cita Presiden Prabowo”. Dengan membekali aparatur desa melalui pelatihan paralegal serentak, negara sedang membangun ekosistem keadilan yang inklusif. Desa didorong untuk mampu menyelesaikan persoalannya sendiri secara mandiri, transparan, dan bertanggung jawab.
Momentum di NTT ini diharapkan menjadi pilot project nasional tentang bagaimana hukum negara bisa berdampingan harmonis dengan kearifan lokal demi melindungi warga yang paling membutuhkan.

Desa membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.