Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 9 Feb 2025 18:41 WIB ·

Abaikan Aturan Jabatan, Kades Wotanmasjedong Terancam Sanksi Pemecatan


					Abaikan Aturan Jabatan, Kades Wotanmasjedong Terancam Sanksi Pemecatan Perbesar

Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Kursi kepemimpinan Kepala Desa Wotanmasjedong, Anang Wijayanto, kini berada di ujung tanduk. Gara-gara nekat memberhentikan tiga kepala dusun tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah, Anang kini menghadapi ancaman sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai kepala desa.

Polemik ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Mojokerto menilai pencopotan perangkat desa tersebut cacat hukum. Pasalnya, Kepala Desa mengacu pada aturan lama mengenai masa jabatan, padahal telah terbit regulasi baru yang memproteksi posisi perangkat desa secara lebih ketat.

Prosedur yang Terabaikan
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mojokerto, Bambang Purwanto, menegaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan setiap pemberhentian kepala dusun harus mengantongi rekomendasi dari Bupati. Syarat mutlak inilah yang justru dilangkahi oleh Kades Wotanmasjedong.

“Apa pun alasannya, karena prosedurnya tidak sesuai ketentuan, kewajibannya adalah harus membatalkan pemberhentian dan mengangkat mereka kembali,” tegas Bambang. Pemkab Mojokerto telah melayangkan teguran melalui pihak camat agar desa segera mengoreksi kebijakan keliru tersebut.

Efek Domino UU Desa Terbaru
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa di Indonesia agar lebih teliti terhadap dinamika regulasi. Penggunaan aturan masa jabatan 15 tahun yang sudah kedaluwarsa menjadi titik lemah keputusan Anang. Jika dalam waktu 30 hari instruksi pembinaan ini diabaikan, Pemkab akan melayangkan teguran tertulis hingga sanksi pemberhentian sementara.

Langkah ini mengacu pada Perbup Nomor 85 Tahun 2018 yang mengatur tahapan sanksi secara sistematis. Jika kepala desa tetap bersikukuh pada keputusannya setelah rangkaian teguran, maka pemberhentian tetap akan menjadi konsekuensi terakhir yang tak terelakkan.

Kritik Terhadap Lemahnya Koordinasi
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Mojokerto mencium adanya kelemahan koordinasi di tingkat kecamatan. Wakil Ketua DPRD, Winajat, menyebut bahwa Camat setempat diduga kurang memperbarui pemahaman terkait regulasi terbaru, sehingga polemik di Desa Wotanmasjedong ini pecah ke publik.

Kini, bola panas berada di tangan Anang Wijayanto. Mematuhi aturan dengan mengaktifkan kembali bawahannya adalah satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan karier politiknya di desa. Selain sanksi dari Bupati, pihak yang dirugikan juga memiliki celah hukum untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang bisa semakin menyulitkan posisi sang kepala desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Jalan Baru Desa Sebongkuh: TNI dan Rakyat Bersatu

29 April 2026 - 04:10 WIB

Emas Hijau Nagari Lawang: Bambu Jadi Penyelamat Ekonomi Desa

28 April 2026 - 14:24 WIB

Kantor Desa Loleo Dibuka: Akhir Tirani Ketertutupan Anggaran

27 April 2026 - 16:54 WIB

Satu Kursi BPD Bantarjaya: Perempuan Mulai Ambil Kendali

26 April 2026 - 14:43 WIB

Jangan Salahkan Lahan: Masyarakatnya yang Tidur, Bukan Tanahnya!

25 April 2026 - 17:21 WIB

Trending di DESA