Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 14 Apr 2023 16:10 WIB ·

Misteri Tumpukan Tanah Tambang: Aroma Korupsi Miliaran di Sumsel?


					Misteri Tumpukan Tanah Tambang: Aroma Korupsi Miliaran di Sumsel? Perbesar

Palembang [DESA MERDEKA] – Sebuah teka-teki besar menyelimuti aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan (Sumsel). Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Tambang dan Lingkungan (KAWALI) Sumsel kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel (13/4) dengan membawa rasa penasaran yang belum terjawab. Kedatangan mereka kali ini adalah untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan skandal korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang besar, yakni PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, dan PT GHEMMI.

Sekretaris KAWALI Sumsel, Kevin, dalam keterangan resminya (14/4) mengungkapkan bahwa laporan dugaan praktik yang merugikan negara ini telah mereka sampaikan sejak September 2022. Namun, layaknya misteri dalam cerita detektif, perkembangan kasus ini masih belum menampakkan titik terang yang memuaskan.

Usut punya usut, kecurigaan KAWALI Sumsel bermula dari penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti Feasibility Study (FS), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta data realisasi produksi penambangan. Dari analisis tersebut, terendus adanya indikasi penggelembungan volume lapisan tanah penutup atau Overburden (OB). Praktik ini diduga memiliki dampak signifikan terhadap biaya produksi, yang pada akhirnya berpotensi mengecilkan bagi hasil penjualan batu bara ke kas negara.

“Akibatnya, potensi pendapatan negara dari penjualan batu bara menjadi lebih sedikit. Kami menduga, negara berpotensi mengalami kerugian yang fantastis, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah,” ungkap Kevin dengan nada prihatin.

Menariknya, jejak perubahan mencurigakan ini terlihat dalam perjalanan operasional PT Musi Prima Coal. Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2010 dan memiliki persetujuan rencana produksi ini baru melakukan revisi rencana produksi sekitar tujuh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2018. Revisi inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar.

Perbandingan data sebelum dan sesudah revisi cukup mencolok. Dalam dokumen pengajuan awal, rencana produksi total untuk periode 2010-2038 (sesuai Izin Usaha Pertambangan/IUP) tercatat sebesar 144.502.389 bank cubic meter (bcm) OB dan 73.440.446 bcm batu bara, dengan stripping ratio (SR) 1,97. Namun, setelah revisi tahun 2018, rencana produksi berubah menjadi 151.396.718 bcm OB dan 48.348.000 bcm batu bara dengan SR yang melonjak menjadi 3,13.

Bahkan, jika kita menilik data spesifik tahun 2020 sebagai sampel, perbedaan semakin terasa. Dalam dokumen FS awal, rencana produksi OB tercatat 4.397.746 bcm dengan produksi batu bara 2.754.000 bcm (SR 1,60). Namun, dalam dokumen setelah revisi, rencana produksi OB tahun 2020 membengkak menjadi 8.180.559 bcm dengan produksi batu bara yang sama (SR 2,97). Sementara itu, dalam dokumen RKAB tahun 2020, rencana produksi OB kembali naik menjadi 8.200.000 bcm dengan produksi batu bara 2.370.000 bcm (SR 3,46).

Puncak kejanggalan terlihat pada data realisasi produksi tahun 2020, di mana produksi OB tercatat sebesar 8.582.835,8 bcm dan produksi batu bara 2.136.968 bcm dengan SR yang fantastis, mencapai 4,02.

“Jika kita hitung selisih SR dari realisasi tahun 2020 dengan dokumen FS awal, maka terindikasi adanya penggelembungan sebesar kurang lebih 60 persen,” beber Kevin.

Lebih lanjut, KAWALI Sumsel menduga praktik penggelembungan ini terjadi secara sistematis setiap tahun dengan volume yang serupa. Akibatnya, selama kurang lebih 10 tahun beroperasi, diperkirakan terjadi kelebihan volume lapisan tanah OB sebanyak 42.058.698 bcm.

Dengan asumsi harga pengupasan OB berdasarkan data FS yang telah direvisi sebesar Rp17.244 per bcm, maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kelebihan volume OB ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp725.260.188.312,- (tujuh ratus dua puluh lima miliar dua ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah).

“Jika kita melihat kondisi dan kontur areal tambang perusahaan, rasanya sulit dipercaya ada volume tanah penutup sebanyak itu,” ungkap Kevin dengan nada skeptis.

Investigasi KAWALI Sumsel juga mengungkap dugaan taktik perusahaan dalam “menyiasati” penggelembungan OB, yaitu dengan menimbun Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari pembangkit listrik PT GHEMMI di area pertambangan. Selain berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar, praktik penimbunan FABA ini juga diduga mengandung unsur penggelapan, mengingat FABA sejatinya dapat diolah menjadi material yang bernilai guna.

Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu, KAWALI Sumsel mencatat adanya sekitar 200.000 ton FABA yang ditimbun di area tambang. “Nilai kalkulasinya diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” imbuh Kevin.

Lebih lanjut, Kevin menyoroti bahwa dokumen FS dan RKAB yang menjadi dasar operasional perusahaan disetujui oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai potensi adanya “restu” dari pihak pusat terhadap praktik yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat Sumsel ini.

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, KAWALI Sumsel berharap Kejati Sumsel dapat bertindak cepat dan mengusut tuntas dugaan mega skandal korupsi pertambangan ini, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar. Misteri tumpukan tanah tambang ini menanti jawaban yang akan mengungkap kebenaran di balik aktivitas pertambangan di Bumi Sriwijaya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Trending di KORUPSI