Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 29 Agu 2024 05:40 WIB ·

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta


					Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta Perbesar

Morotai Selatan [DESA MERDEKA] – Kehebohan melanda Desa Daeo Majiko, Morotai Selatan, setelah terbongkarnya dugaan korupsi dana desa. Bendahara desa diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp361 juta.

Kepala Desa Daeo Majiko, Muhammadar Lotar, mengungkapkan bahwa bendahara desa mencairkan dana desa secara diam-diam di Bank BSI Morotai. Pencairan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun perangkat desa lainnya. Lebih lanjut, modus operandinya terbilang licik. Bendahara tersebut diduga memalsukan tanda tangan kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan pembangunan. Selain itu, ia juga membuat cap stempel palsu.

“Pihak bank sama sekali tidak pernah menghubungi saya selaku pengguna anggaran terkait pencairan dana ini,” tegas Muhammadar Lotar kepada awak media.

Setelah mengetahui adanya penyelewengan dana, Muhammadar Lotar bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera bertindak. Mereka melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Morotai. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bendahara desa mengakui perbuatannya.

“Bendahara mengakui telah menginvestasikan seluruh uang hasil korupsi ke sebuah situs bisnis daring. Namun, situs tersebut ternyata merupakan penipuan,” ungkap Muhammadar Lotar dengan nada kecewa.

Akibat tindakan bendahara tersebut, Desa Daeo Majiko kini menghadapi krisis keuangan yang serius. Sisa dana desa yang ada hanya cukup untuk membayar insentif petugas kebersihan selama dua bulan ke depan. Setelah itu, staf pemerintah desa terancam dirumahkan karena tidak ada anggaran untuk membayar gaji mereka. “Ini merupakan kerugian besar bagi desa kami. Semua ini terjadi akibat ulah seorang oknum yang tidak bertanggung jawab,” sesal Muhammadar Lotar.

Atas perbuatannya, bendahara desa terancam jeratan hukum pidana korupsi. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi dana desa di Desa Daeo Majiko menjadi pelajaran berharga. Peristiwa ini mengingatkan semua pihak terkait akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Trending di KORUPSI