Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 20 Agu 2024 09:38 WIB ·

Posyantekdes, Kunci Pemanfaatan Potensi Desa


					Posyantekdes, Kunci Pemanfaatan Potensi Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes), sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah diskusi, para pemangku kepentingan menekankan pentingnya peran Posyantekdes dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam desa.

“Posyantekdes itu sebenarnya mandat dari Permendes 21 Tahun 2017. Setiap desa wajib membentuknya,” ujar Samsul Ma’arif, TAPM kabupaten Klaten, dalam diskusi daring cakap SDGs Desa episode 357. Namun, ia mengakui bahwa implementasi Posyantekdes di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah desa mengenai pentingnya Posyantekdes. “Teknologi tepat guna itu kadang dianggap kurang seksi dan sulit untuk digerakkan,” tambah Samsul.

Padahal, Posyantekdes memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan memanfaatkan teknologi tepat guna, desa dapat mengolah sumber daya alam lokal menjadi produk yang bernilai tambah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa yang menekankan pentingnya pemberdayaan sumber daya alam desa untuk mencapai kemandirian.

“Posyantekdes adalah lembaga yang dapat memfasilitasi masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam mereka,” jelas Samsul. “Dengan adanya Posyantekdes, diharapkan dapat muncul berbagai inovasi yang dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal.”

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 36 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

10 Tahun Pembiaran Limbah TPA Blondo, Sawah Warga Mati!

20 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Universitas Terbuka, Solusi Pendidikan Bagi Pemuda Desa di Halmahera Selatan

20 Juni 2026 - 09:36 WIB

Mangkir dari Audit Dana Desa, Kades Loleo dan Perangkatnya Terancam Sanksi Pidana!

20 Juni 2026 - 08:25 WIB

HTW Peringatkan Modus TPPO Berkedok Bisnis

20 Juni 2026 - 07:12 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

19 Juni 2026 - 05:55 WIB

Trending di RAGAM