Tapanuli Utara, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Elida Pasaribu, seorang janda dengan enam anak di Desa Sirpangbolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, kini harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapat perlindungan dari pemerintah setempat setelah ditinggal wafat suaminya pada November 2023, haknya untuk mengklaim asuransi jiwa justru dijegal oleh kepala desanya sendiri, Marulam Pasaribu.
Penolakan penandatanganan surat kuasa ahli waris oleh Marulam diduga kuat berlatar belakang dendam politik masa lalu. Elida mengaku, keluarganya tidak mendukung Marulam pada pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya. Sejak saat itu, diskriminasi pelayanan administrasi mulai mereka rasakan.
“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi Pak Kades malah menantang saya untuk melapor ke mana pun. Katanya, dia tidak akan menandatangani surat itu. Sejak Pak Marulam jadi kepala desa, kami seperti dianaktirikan. Setiap ada urusan, selalu dipersulit,” ungkap Elida.
Sikap arogan sang pemimpin desa ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah. Sekretaris Inspektorat Tapanuli Utara, Mangapang Simamora, mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan meminta dokumen administrasi Elida segera diselesaikan demi asas kemanusiaan.
“Ini masalah kemanusiaan. Kepala desa seharusnya membantu warganya, bukan malah mempersulit,” tegas Mangapang.
Hingga saat ini, Kepala Desa Marulam Pasaribu belum memberikan respons atau konfirmasi terkait tudingan sentimen politik yang menghambat pelayanan publik di desanya tersebut. Kasus ini menjadi potret buram bagaimana sisa-sisa kontestasi politik tingkat desa mengorbankan kesejahteraan warga miskin.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.