Lubuk Rukam, OKU [DESA MERDEKA] – Aksi pencurian getah karet di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan pemerintah desa setempat. Dua pelaku yang diketahui bernama Fredi Siswanto (34) dan Hermanto (25), keduanya merupakan warga Desa Lubuk Rukum, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kepala Desa Lubuk Rukam bersama warganya menyerahkan kedua terduga pelaku ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan setelah keduanya tertangkap basah mencuri getah karet milik salah seorang warga Dusun III.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syafaruddin, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Jumat dini hari, 7 April 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, seorang saksi bernama Mat Husin memberitahukan kepada Merli Gunawan (34), menantu korban, bahwa satu keping getah karet seberat 40 kilogram milik mertuanya, Sahroni (66), telah hilang.
“Setelah menerima informasi tersebut, Merli bersama Rusdi, seorang pengepul getah karet di desa itu, berinisiatif mencari ciri-ciri getah karet milik mertuanya,” ungkap Kasi Humas pada Sabtu (8/4/2023).
Lebih lanjut, AKP Syafaruddin menuturkan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku berupaya mengambil uang hasil penjualan karet curian tersebut. Namun, aksi mereka gagal karena terlapor melihat keberadaan Merli di rumah Rusdi dan langsung melarikan diri.
“Menyadari aksinya diketahui, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Desa Lubuk Rukam. Selanjutnya, Kades bersama warga menyerahkan keduanya ke Unit Reskrim Polsek Peninjauan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu keping getah karet seberat 40 kilogram beserta sebuah kotak karet berwarna hijau. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup, pada hari Jumat, 7 April 2023, kedua terlapor resmi ditahan di Polsek Peninjauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Syafaruddin. Kisah ini menjadi contoh bagaimana kewaspadaan dan kerja sama antara warga dan pemerintah desa dapat mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Das)



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.