Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Gedung Wanita Roehanna Koeddoes, Kota Padang riuh oleh tepuk tangan. Ratusan Ninik Mamak (pemimpin adat) mengenakan pakaian kebesaran hitam, sementara para Bundo Kanduang (tokoh perempuan adat) anggun berbalut selendang tenun. Di atas panggung, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, secara resmi membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tokoh Adat dalam Pendampingan Keluarga, pada hari Selasa, 5 Oktober 2026. Program ini dibiayai dari kantong dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) legislatif miliknya.
Di atas kertas, narasi yang dibangun begitu megah: membentengi ketahanan keluarga di ranah Minang dengan memulihkan kembali marwah hukum adat. Namun, di luar gedung yang berpendingin udara itu, realitas sosial justru sedang berdarah-darah. Di lorong-lorong Pengadilan Agama, statistik keretakan rumah tangga terus melesat tanpa bisa direm oleh petuah-petuah normatif.

Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatra Barat menunjukkan tren yang mencemaskan. Sepanjang tahun 2025 saja, angka perceraian di Sumatra Barat menembus 8.963 kasus, melonjak hingga 800 kasus dibandingkan tahun 2024 yang bertengger di angka 8.152 perkara. Sementara itu, akumulasi kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang pada tahun-tahun sebelumnya bahkan sempat menyentuh angka psikologis 10.054 kasus.
Di balik deretan angka tersebut, ada paradoks besar yang luput dari skenario Bimtek kedewanan. Lebih dari 80 persen dari total kasus tersebut merupakan Cerai Gugat—istri yang menuntut pisah dari suaminya. Mirisnya lagi, sepertiga dari pelaku perceraian ini adalah pasangan muda dari Generasi Milenial Akhir dan Gen Z yang usia pernikahannya belum genap seumur jagung, alias di bawah lima tahun.
Ketika badai domestik ini menghantam generasi digital, di manakah posisi Ninik Mamak dan Bundo Kanduang yang hari ini dilatih menggunakan uang negara?
Jawabannya: mereka sering kali tidak lagi relevan.
Studi sosiologi kontemporer di Ranah Minang membongkar adanya cultural gap atau jurang budaya yang sangat dalam. Bagi Gen Z dan Milenial, institusi pernikahan bukan lagi sekadar urusan komunal-suku demi menjaga kelestarian garis keturunan matrilineal. Pernikahan bagi mereka telah bergeser menjadi ruang aktualisasi diri, kesehatan mental, dan kemitraan ekonomi yang setara.
Pemicu utama perceraian di Sumbar saat ini bukanlah isu poligami, melainkan perselisihan yang terjadi terus-menerus. Akar masalah dari perselisihan itu sangat modern: mulai dari beban ganda perempuan perkotaan yang ikut mencari nafkah namun tetap menanggung beban domestik sendirian, jeratan utang rahasia akibat judi online atau pinjaman online (financial infidelity), hingga kecemburuan digital yang dipicu oleh interaksi media sosial.
Saat masalah-masalah kompleks ini meledak di dalam kamar tidur, pasangan muda cenderung menutup rapat pintu rumah mereka. Urusan domestik kini telah diprivatisasi. Menghadapi masalah kesehatan mental atau KDRT, Gen Z lebih memilih curhat di media sosial atau berkonsultasi ke psikolog ketimbang datang bersimpuh di hadapan Mamak (paman dari pihak ibu). Ada ketakutan massal bahwa melibatkan tokoh adat justru akan memunculkan penghakiman moral sepihak yang kolot, indoktrinatif, dan sarat gosip komunal.
Di sinilah letak ironi terbesar dari tata kelola kebijakan publik di Sumatra Barat. Ketika pondasi sosial anak muda sedang diguncang badai perceraian modern, instrumen penanganannya justru mengalami ketimpangan alokasi finansial yang akut.
Sebuah riset kebijakan publik mengenai implementasi program peningkatan kualitas keluarga di Kota Padang mengungkapkan bahwa DP3AP2KB Provinsi Sumatra Barat sebenarnya memiliki program utama berbasis Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun, anggaran murni kedinasan untuk pos ketahanan keluarga ini secara struktural tergolong minim dan kerap tercekik pembatasan. Untuk mengakalinya, program-program dinas terpaksa sangat bergantung pada titipan dana Pokir dari masing-masing anggota legislatif demi bisa menyelenggarakan kegiatan di lapangan.
Ketergantungan ini menciptakan pola penanganan yang pincang dan parsial. Dana Pokir—seperti yang dikucurkan untuk Bimtek tokoh adat oleh Evi Yandri—umumnya bernilai fantastis untuk satu kali gelaran acara yang berlangsung beberapa hari di hotel berbintang. Sebagai dana aspirasi politik, serapan anggaran ratusan juta rupiah ini otomatis hanya terkonsentrasi pada basis konstituen di daerah pemilihan tertentu (lokus politik), bukan disebar merata berdasarkan peta kerawanan sosiologis.
Akibatnya, daerah-daerah pinggiran atau kelompok Gen Z urban yang tidak terjamah oleh jaringan konstituen politik dewan akan terabaikan dari intervensi ketahanan keluarga. Sementara di sisi lain, institusi resmi seperti DP3AP2KB yang memiliki metodologi pembinaan lebih ilmiah dan berkelanjutan justru harus gigit jari karena keterbatasan anggaran murni. Program strategis kedinasan akhirnya disetir oleh kepentingan seremonial politik tahunan, bukan oleh urgensi kebutuhan riil masyarakat.
Kondisi ini menegaskan bahwa intervensi melalui Bimtek tokoh adat yang diinisiasi oleh legislator Sumbar terancam menjadi proyek kosmetik belaka. Tanpa adanya blueprint anggaran yang terintegrasi secara masif dari hulu ke hilir—di mana alokasi dana dialihkan untuk membiayai ahli psikologi pernikahan modern, konselor manajemen keuangan, hingga jaminan perlindungan anak—pelatihan tokoh adat yang bersifat musiman ini ibarat memadamkan kebakaran hutan menggunakan segelas air.
Ninik Mamak dan Bundo Kanduang tidak bisa lagi sekadar menghafal petatah-petitih kuno untuk mendamaikan Gen Z yang sedang depresi terlilit pinjol atau hancur karena pasangan yang melakukan ghosting. Jika taji adat tidak di-upgrade agar mampu berbicara dalam bahasa psikologi modern yang inklusif, dan tata kelola anggaran daerah masih berkutat pada urusan bagi-bagi kue Pokir kedewanan, maka jargon “Adat Kuat, Keluarga Hebat” hanya akan menjadi pemanis spanduk di hotel-hotel berbintang. Sementara di luar sana, fondasi masyarakat Minang terus keropos, runtuh perlahan-lahan di meja hijau Pengadilan Agama.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.