Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] –Angin kencang bertiup bebas melewati sela-sela dinding rumah keluarga Maria Imelda Hoar yang setengah terbuka. Sebagian teras dan ruangan di hunian mereka di Dusun Boni B, Desa Kakaniuk, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini hancur dibongkar.
Alih-alih mendapatkan hunian baru yang layak lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), mereka justru harus rela menumpang di rumah kerabat. Sudah dua minggu lamanya, suara ketukan palu tukang tidak lagi terdengar di sana. Proyek rumah impian itu mendadak mogok karena bahan bangunan yang dikirim pihak toko telah habis. [3]
“Sudah seminggu tukang tidak kerja karena bahan tidak ada. Batako dan semen sudah habis,” kisah anak-anak Maria dengan nada getir pada Rabu (19/8/2026).
Jeritan dari pedalaman Malaka ini bukanlah kebetulan biasa. Di balik dinding rumah setengah jadi di Desa Kakaniuk, tersembunyi sebuah pola usang yang menjadi puncak gunung es dari skandal korupsi nasional program bantuan rumah swadaya di Indonesia.
Siasat “Downgrade” Semen dan Alibi Toko Material
Di tengah seretnya pasokan bahan, warga penerima manfaat juga dikagetkan dengan jenis material pabrikasi yang tiba di lokasi. Merek semen yang turun ke lapangan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Valen Klau, warga setempat, mengingat betul saat sosialisasi bersama pihak ketiga, masyarakat kompak mengusulkan semen merek Tonasa demi jaminan kualitas bangunan. Sayangnya, semen yang diturunkan justru merek lain yang tidak pernah diminta.
“Kami kecewa dan bingung. Waktu mereka menurunkan semen, kami sedang tidak ada di rumah. Jadi mau komplain ke siapa?” keluh Valen gusar.
Saat dikonfirmasi, pemilik Toko Bangunan Cinta Damai Weleun selaku pemasok material memilih cuci tangan. Ia berdalih hanya bertindak sebagai pelaksana atas perintah dari jajaran di atasnya.
“Tanya langsung ke dinas dan pendamping baru ke saya, karena saya ikuti petunjuk dari mereka. Apa yang mereka minta, itu yang saya kasih,” cetus pemilik toko tanpa mau membeberkan alasan pergantian merek tersebut.
Alibi pemilik toko ini justru menjadi pintu masuk analisis hukum. Di dalam rincian resmi program BSPS, setiap penerima bantuan seharusnya mendapatkan pagu dana senilai Rp20 juta. Sesuai aturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), dana tersebut dibagi kaku: Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. [4]
Ketika oknum aparat lapangan atau koordinator meminta jatah komitmen upeti (kickback), pemilik toko bangunan berada di posisi terjepit. Agar margin keuntungan toko tidak tergerus atau tekor akibat membayar suap, toko bangunan melakukan aksi downgrade spesifikasi material—menurunkan kualitas semen premium ke merek kelas dua yang harganya jauh lebih murah. Selisih harga itulah yang mengalir menjadi setoran ilegal oknum pendamping proyek.
Fakta Hukum: Modus “Nota Kembar” di Sidang Tipikor
Mengapa pola di Malaka ini dinilai tak terbantahkan? Sebab, modus operandi penukaran spesifikasi dan manipulasi toko bangunan ini baru saja dibedah dan dijatuhi hukuman dalam Sidang Kasus Korupsi BSPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. [2]
Dalam skandal besar korupsi dana BSPS tahun anggaran 2024 yang merugikan negara sebesar Rp26,87 miliar, Majelis Hakim Tipikor pada Agustus 2026 secara resmi telah memvonis bersalah para aktor lapangan. Terdakwa Risky Pratama (Koordinator Kabupaten) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara pendamping lainnya, Amin Arif Santoso, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. [1, 2]
Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian PKP mengungkap bahwa modus penahanan material terjadi karena dana dari rekening bank penerima bantuan dikuras habis ke rekening toko bangunan sejak awal. Modus ini dilakukan dengan cara memaksa warga miskin menandatangani slip penarikan bank dalam kondisi kosong. [5, 6]
Ketika modal toko bangunan habis digunakan untuk menyetor fee di muka kepada oknum birokrasi, toko tersebut tidak lagi memiliki sisa dana tunai (cashflow) untuk memesan material baru ke pabrik pusat. Akibatnya, pasokan semen dan batako ke desa-desa tersendat, memaksa proyek mangkrak berbulan-bulan.
Ironi Swadaya: Rakyat Miskin Menambal Dosa Birokrasi
Efek domino dari macetnya pasokan ini kembali memakan korban masyarakat kecil. Daniel Seran, Ketua RT di Desa Kakaniuk yang juga tengah menanti material rumahnya, membeberkan potret suram proyek tahap pertama. Dari 10 unit rumah bantuan yang bergulir sejak Juni lalu, tiga unit di antaranya belum juga rampung hingga detik ini.
Demi bisa berteduh di rumah sendiri setelah bangunan lamanya telanjur dirobohkan, beberapa warga miskin terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membeli kekurangan semen dan batako eceran di pasar umum.
Di sinilah letak ironi terbesar program ini. Saat proyek macet karena material ditahan atau diturunkan kualitasnya oleh toko bangunan, oknum lapangan kerap berlindung di balik kata “Swadaya”. Mereka menekan dan menakut-nakuti warga bahwa jika rumah tidak segera selesai, mereka akan dicoret dari daftar bantuan pemerintah.
Ketika warga terpaksa berutang demi menyelesaikan rumah menggunakan dana pribadi, oknum pendamping lapangan akan datang untuk memotret bangunan tersebut. Dokumentasi itu dikirim ke kementerian pusat sebagai laporan “Proyek Sukses Terlaksana 100%,” padahal hak material bernilai jutaan rupiah milik warga telah habis digerogoti di tengah jalan. [6]
Kini, warga Dusun Boni B hanya bisa menggantungkan harapan pada langkah berani Pemerintah Kabupaten Malaka hingga Balai Perumahan Provinsi NTT. Di saat koordinator BSPS wilayah setempat memilih bungkam dan mengabaikan konfirmasi jurnalis, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan melakukan audit forensik terhadap nota transaksi toko bangunan.
Warga ingin memastikan agar program jaring pengaman sosial nasional ini tidak terus-menerus dijadikan ladang penipuan spesifikasi yang membiarkan masyarakat kecil telantar tanpa tempat tinggal.
——————————
[1] [https://kejati-jatim.go.id](https://kejati-jatim.go.id/kejati-jatim-tetapkan-empat-tersangka-korupsi-dana-bsps-sumenep-rugikan-negara-hingga-rp263-miliar/)
[2] [https://beritalima.com](https://beritalima.com/korupsi-bsps-sumenep-rp2687-miliar-risky-pratama-divonis-45-tahun-amin-arif-santoso-dihukum-35-tahun/)
[3] [https://www.detik.com](https://www.detik.com/properti/berita/d-7916087/irjen-pkp-ungkap-modus-licik-dugaan-korupsi-bantuan-rumah-di-sumenep)
[4] [https://surabaya.kompas.com](https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/09/090143378/mudus-korupsi-bsps-sumenep-dana-program-dipotong-rp-5-juta-setiap-penerima)
[5] [https://20.detik.com](https://20.detik.com/detikupdate/20250515-250515142/video-irjen-kementerian-pkp-ungkap-modus-dugaan-korupsi-bsps-sumenep)
[6] [https://www.youtube.com](https://www.youtube.com/watch?v=yiC7sCHlqmY&t=137)

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.