Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 20 Jun 2026 08:25 WIB ·

Mangkir dari Audit Dana Desa, Kades Loleo dan Perangkatnya Terancam Sanksi Pidana!


					Mangkir dari Audit Dana Desa, Kades Loleo dan Perangkatnya Terancam Sanksi Pidana! Perbesar

​Loleo, Halmahera Selatan (DESA MERDEKA) — Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan (Halsel). Kepala Desa Loleo, Edi Amus, bersama sejumlah perangkat desanya sengaja mangkir dari panggilan pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2025.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (20/06)26), rapat audit investigasi khusus yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIT itu molor berjam-jam. Hingga pukul 10.00 WIT, ruang pemeriksaan masih sepi dari pihak terperiksa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes), Risto Saidi, tidak hadir dengan dalih sedang sakit. Baru pada pukul 10.05 WIT, tiga perangkat desa—yaitu Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, Kaur Keuangan, dan Kaur Pembangunan—menampakkan diri, sementara sang Kades tetap menghilang tanpa alasan yang jelas.

​Inspektorat Kesal, Warga Merasa Dikhianati
​Ketidakhadiran Edi Amus memicu reaksi keras dari tim auditor. Ketua Tim Irban Investigasi Inspektorat Halsel, Yusup Mustakim, secara terbuka meluapkan kekesalannya atas sikap acuh tak acuh aparat desa tersebut.

​”Kami sangat menyesalkan sikap Kepala Desa Loleo dan perangkatnya. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan dan seolah-olah tidak menghargai kehadiran tim Inspektorat yang datang untuk menjalankan tugas negara,” tegas Yusup dengan nada kecewa.

​Kecaman serupa datang dari masyarakat setempat. Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa Loleo, Ridwan Murud, menilai aksi mangkir ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada yang tidak beres dengan pengelolaan anggaran desa mereka selama empat tahun terakhir.

​”Rapat ini digelar karena adanya laporan resmi dari warga yang resah. Ketidakhadiran Kades menunjukkan tidak adanya transparansi dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat Loleo,” ujar Ridwan.

​Awas! Ada Ancaman Pidana Menanti Aparat Desa yang Mangkir
​Bagi kepala desa maupun perangkat desa yang mengabaikan panggilan pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau penegak hukum tanpa alasan yang sah, hukum di Indonesia telah menyiapkan sanksi yang berat. Tindakan mengulur-ulur waktu atau menghalangi proses investigasi keuangan negara tidak bisa dianggap sepele.

​Secara hukum, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas setelah dipanggil secara patut dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

  • Pasal 224 Ayat (1) KUHP: Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  • Pasal 216 Ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
  • UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 21): Jika tindakan mangkir ini terbukti merupakan upaya sengaja untuk menggagalkan, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

​Selain ancaman pidana di atas, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang mengabaikan kewajiban dan melanggar larangan—termasuk menolak diperiksa terkait pengelolaan keuangan—dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Bupati.

​Hingga berita ini diturunkan, tim Inspektorat Halsel masih berupaya melakukan pendalaman terhadap dokumen dan bukti-bukti awal yang berhasil dikumpulkan, sembari melayangkan panggilan ulang kepada Kades Edi Amus. Jika mangkir lagi, bukan tidak mungkin kasus ini akan langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian).

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 89 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Universitas Terbuka, Solusi Pendidikan Bagi Pemuda Desa di Halmahera Selatan

20 Juni 2026 - 09:36 WIB

HTW Peringatkan Modus TPPO Berkedok Bisnis

20 Juni 2026 - 07:12 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

19 Juni 2026 - 05:55 WIB

Desa Lancar Bangun Jalan Menuju Pusat Peradaban Literasi

18 Juni 2026 - 07:24 WIB

Endarmi Cup I: Gerbang Prestasi Pemuda Desa Sumatera Barat

17 Juni 2026 - 09:47 WIB

Strategi Meja Makan, Bupati Sidrap Ubah Lahan Tidur Jadi Lumbung

15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Trending di RAGAM