Bawen, Semarang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Audiensi ketiga antara warga enam dusun di Kecamatan Bawen dengan Komisi C DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang pada Rabu (17/6/2026) kembali menemui jalan buntu. DLH dinilai berlindung di balik kalimat normatif “menampung tuntutan”, sementara ruang hidup dan sumber air 198 keluarga di bantaran Sungai Bade telah mati total selama satu dekade akibat racun limbah cair (lindi) TPA Blondo.
Data rekapitulasi warga menunjukkan skala kerusakan masif mencapai 292.558 meter persegi (hampir 30 hektar) lahan pertanian yang hancur tersebar di enam dusun:
* Dusun Geyongan: 63.730 m²
* Dusun Jrukung: 51.710 m²
* Dusun Deres: 60.991 m²
* Dusun Kalisalak: 50.449 m²
* Dusun Sedandang: 44.316 m²
* Dusun Tugu: 21.362 m²
Bukan Sekadar Komitmen, Warga Butuh Eksekusi
Koordinator warga, Sugito, menegaskan warga menolak retorika penundaan. “Sawah kami mati, sumur kami beracun. Kami menghargai rencana Komisi C ke Kementerian LH awal Juli nanti, namun ganti rugi ekonomi atas hilangnya mata pencaharian warga selama 10 tahun adalah hak mutlak yang harus dibayar sekarang, bukan nanti setelah TPA diperbaiki,” tegasnya.
Pencemaran kronis ini diduga kuat melanggar regulasi pengelolaan lingkungan hidup nasional. Jika Pemerintah Kabupaten Semarang terus menunda realisasi ganti rugi, warga bersama koalisi hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok (Class Action).


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.