Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 15 Jun 2026 09:05 WIB ·

Dilema Dana CSR Desa Tamainusi: Antara Pembangunan dan Penjara


					Penasehat hukum Kades Tamainusi, Dr Irwanto Lubis, bersama Jamrin Zainas, SH., MH, mendampingi kliennya.(FOTO: ISTIMEWA) Perbesar

Penasehat hukum Kades Tamainusi, Dr Irwanto Lubis, bersama Jamrin Zainas, SH., MH, mendampingi kliennya.(FOTO: ISTIMEWA)

Morowali Utara, Sulawesi Tengah [DESA MERDEKA] Di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, jejak pembangunan fisik tampak jelas. Masjid berdiri megah di dua dusun, lampu jalan menerangi malam, dan gedung serbaguna menjadi pusat aktivitas warga. Namun, di balik fisik bangunan yang berdiri, tersimpan drama hukum yang menyeret Kepala Desa Tamainusi berinisial AU dan Sekretaris Desanya, Y, ke balik jeruji besi. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang menjadi tulang punggung pembangunan di sana, kini berubah menjadi bumerang hukum.

Sejak ditahan pada 12 Maret 2026, kasus ini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Pada Rabu (10/6/2026), AU kembali diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat bawahannya. Kuasa hukum AU, Dr. Irwanto Lubis dan Jamrin Zainas, berargumen bahwa seluruh dana CSR senilai Rp9,6 miliar telah terealisasi menjadi fasilitas publik yang nyata bagi masyarakat. “Pembangunan di Dusun I nilainya lebih dari Rp6 miliar, di Dusun II Rp2 miliar. Semua ada fisiknya,” tegas Irwanto.

Persoalan utama terletak pada batas antara kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi. Pihak kuasa hukum mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik, merujuk pada putusan MK tahun 2026 yang menekankan kewenangan audit oleh BPK RI. Selain itu, mereka menyoroti aset pribadi AU yang turut disita, padahal aset tersebut diyakini merupakan hasil usaha sang Kades sebelum menjabat.

Di sisi lain, Kejati Sulteng bersikeras bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Kasus ini menjadi cermin bagi ribuan desa di sekitar kawasan tambang: bahwa niat baik membangun desa dengan dana pihak ketiga tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan prosedur keuangan negara.

Kasus Tamainusi kini menjadi preseden penting. Bagi perangkat desa di seluruh pelosok Indonesia, ini adalah pengingat bahwa di balik megahnya pembangunan fisik desa, ada standar administrasi ketat yang wajib dipatuhi. Batas antara “pahlawan pembangunan” dan “tersangka korupsi” dalam pengelolaan dana CSR seringkali hanya terletak pada selembar kertas administratif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Lewat Sentuhan Digital, Potensi Tersembunyi Desa Wisata Guranjhil Siap Mendunia

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Nagari Ladang Panjang Perkuat Benteng Desa Lawan Narkoba

13 Juni 2026 - 15:43 WIB

Ujian Nyata Dua Kades PAW Bojonegoro Memimpin Desa

11 Juni 2026 - 18:40 WIB

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa

9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pendaftaran Pilkades Serentak Belitung 2026 Resmi Dibuka

9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Trending di DESA