Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 31 Mei 2026 09:55 WIB ·

Dugaan Intimidasi Lurah di Bekasi, Polres Bertindak Tegas


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Ketenangan Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terusik oleh peristiwa mencekam pada dini hari, Sabtu (30/5/2026). Layla Rizky, seorang warga Kampung Pintu, terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi dan tindakan tidak menyenangkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan dengan nomor STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ ini kini menjadi sorotan, terutama karena menyeret nama seseorang berinisial WK yang mengaku sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.57 WIB, saat sekelompok orang mendatangi rumah kediaman Layla secara mendadak. Di tengah suasana dini hari, Layla dikejutkan dengan kehadiran rombongan yang mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun, karena prosedur identifikasi yang tidak transparan dan permintaan korban untuk memeriksa dokumen dari dekat tidak dipenuhi, kecurigaan pun muncul. Situasi baru mencair setelah Ahmad Syarifudin, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, tiba untuk mendampingi korban.

Kecamatan Pebayuran sendiri merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Karawang, sebuah kawasan yang secara geografis menjadi titik temu mobilitas warga antar-kabupaten di Jawa Barat. Fenomena ini menambah kompleksitas dalam insiden yang terjadi, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan bahkan kepemilikan senjata api oleh pihak luar yang masuk ke pemukiman warga.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, mendesak Polres Metro Bekasi untuk bekerja secara profesional dan transparan.

“Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya. Baginya, kepastian hukum adalah hak dasar setiap warga, terutama di tingkat desa yang harus bebas dari segala bentuk intimidasi.

Dugaan tekanan psikologis dan kerusakan aset yang dialami korban menjadi cerminan bahwa integritas pejabat publik di tingkat desa maupun wilayah harus terus dikawal. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengungkap tabir di balik kedatangan rombongan di dini hari tersebut, guna memastikan keadilan bagi warga Desa Bantarjaya dan menjaga marwah pemerintahan desa dari praktik-praktik yang menyimpang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda di Obi: Konsolidasi 200 Armada Lokal Melawan Ketimpangan Logistik Desa

29 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Trending di RAGAM