Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

EKBIS · 12 Mei 2026 20:34 WIB ·

Adu Rapi Administrasi: Kunci UMKM Desa Tembus Pasar Dunia


					Unand Gelar Webinar Perbesar

Unand Gelar Webinar "Strategi Legalitas UMKM: Dari Izin Usaha hingga Perlindungan Hukum", pada Selasa (12/05/2026) melalui Platform Zoom Meeting di Padang.

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Menjual produk yang enak atau unik saja tidak lagi cukup di era persaingan global. Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Universitas Andalas (Unand) menegaskan bahwa tantangan terbesar pelaku UMKM saat ini adalah “adu rapi” administrasi dan legalitas. Guna memperkuat “amunisi” tersebut, Unand menggelar webinar strategi legalitas bagi 50 pelaku usaha binaannya pada Selasa (12/05/2026).

Legalitas sering kali dianggap beban birokrasi yang merepotkan, padahal dokumen resmi adalah aset strategis. Dr. Eng. Muhammad Makky selaku Direktur di Unand menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya nyata kampus dalam mendukung produk lokal agar mampu bersaing hingga kancah internasional, selaras dengan visi “Demi Kejayaan Bangsa.”

Legalitas Sebagai Benteng, Bukan Beban
Notaris sekaligus praktisi hukum, Tomi Firdaus, memaparkan empat tantangan besar UMKM: permodalan, digitalisasi, manajemen keuangan, dan legalitas. Ia menekankan bahwa dokumen seperti NIB, NPWP, hingga HAKI jangan hanya dianggap formalitas kertas.

“Legalitas adalah perlindungan hukum bagi bisnis Anda. Dengan dokumen lengkap, UMKM mendapat kredibilitas, akses modal, dan kepastian hukum untuk berkembang,” tegas Tomi. Kredibilitas ini menjadi pintu masuk utama bagi UMKM untuk naik kelas, dari sekadar usaha rumahan menjadi entitas bisnis profesional yang diakui negara.

Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat
Salah satu aspek krusial dalam menembus pasar ritel modern dan ekspor adalah kehalalan produk. Apt. Dedi Almasdy dari Unand Halal Center (UHC) menjelaskan adanya skema self declare (pernyataan mandiri) yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha tertentu, selain jalur reguler yang sudah ada.

Kehadiran jalur cepat ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini merasa terhambat oleh durasi birokrasi. Dengan sinergi antara pendampingan akademisi dan kepastian hukum, UMKM diharapkan tidak lagi “alergi” terhadap administrasi. Sebaliknya, legalitas harus dijadikan batu loncatan untuk tumbuh lebih besar dan memutus ketergantungan pada pasar tradisional yang terbatas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tenaga Muda Profesional Siap Sulap BUMDes Jadi Korporasi Desa

2 Mei 2026 - 11:32 WIB

Rapat Via Zoom Bersama Bakrie Center Foundation (BCF), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT), serta Forum BUMDes Indonesia (FBI)

Dialog Sawit: Cara Sumbar Hindari Gesekan Pajak Air Permukaan

11 April 2026 - 12:27 WIB

Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa

11 April 2026 - 12:08 WIB

UMKM Sundawenang Naik Kelas: Strategi Digital di Balai Desa

11 April 2026 - 02:09 WIB

Jangan Tunggu Viral: Merek Adalah Perisai UMKM Desa

7 April 2026 - 20:16 WIB

Menenun Identitas Ranah Minang Melalui Proteksi Kekayaan Intelektual

6 April 2026 - 16:41 WIB

Trending di EKBIS