Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

OPINI · 3 Mei 2026 20:59 WIB ·

“Kalau Pencari Kerja Harus Bayar Rp5.000.000 atau Lebih, Itu Bukan Kesempatan—Itu Penindasan!”


					“Kalau Pencari Kerja Harus Bayar Rp5.000.000 atau Lebih, Itu Bukan Kesempatan—Itu Penindasan!” Perbesar

Tana Tidung, Kalimantan Utara (Desa Menjelutujung) [DESA MERDEKA]— Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan—terutama di sektor pertambangan—akses terhadap kerja seharusnya dijamin secara adil, terbuka, dan bebas dari praktik yang mencederai keadilan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Hari ini, praktik tersebut tidak lagi bisa dianggap sekadar kebiasaan. Ia telah berubah menjadi pola. Calon tenaga kerja diminta membayar hingga Rp5.000.000 hanya untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Desa Menjelutujung, sebelum diteruskan melalui forum ke pihak perusahaan.

Pertanyaannya sederhana: sejak kapan mencari kerja harus dibayar?

Lebih ironis lagi, pungutan ini kerap dibebankan kepada mereka yang dianggap “orang luar desa”. Dalihnya adalah perlindungan tenaga kerja lokal. Namun jika dicermati secara jernih, alasan ini justru menjadi pembenaran atas praktik yang tidak adil.

Perlu ditegaskan: status domisili bukan dasar yang sah untuk memungut biaya dalam proses mendapatkan pekerjaan.

Pemerintah Desa Menjelutujung memang memiliki peran untuk memperjuangkan warganya, termasuk mendorong prioritas tenaga kerja lokal. Tetapi prioritas tidak boleh berubah menjadi komersialisasi. Ketika rekomendasi dijadikan alat untuk menarik uang, maka fungsi pelayanan telah bergeser menjadi transaksi.

Yang terjadi bukan lagi kebijakan—melainkan jual beli kesempatan hidup.

Jika praktik ini terus dibiarkan, kita sedang membangun sistem yang rusak sejak awal. Pekerjaan tidak lagi diberikan berdasarkan kemampuan, tetapi berdasarkan kemampuan membayar. Dalam sektor pertambangan yang menuntut keahlian dan tanggung jawab tinggi, kondisi ini bukan hanya tidak adil—tetapi juga berbahaya.

Peran forum sebagai perantara juga tidak bisa diabaikan. Forum yang seharusnya menjadi ruang aspirasi masyarakat berpotensi berubah menjadi bagian dari rantai distribusi rekomendasi berbayar. Jika praktik ini diketahui namun tetap dijalankan, maka integritas forum itu sendiri patut dipertanyakan.

Lebih jauh, praktik ini mengandung diskriminasi terselubung. Memungut biaya hanya kepada “orang luar” bukanlah perlindungan, melainkan ketidakadilan yang dibungkus alasan lokalitas. Ini bukan keberpihakan—ini penyimpangan.

Dampaknya nyata. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Menjelutujung terkikis. Forum kehilangan marwahnya. Perusahaan pun terseret dalam bayang-bayang ketidaktransparanan. Ketimpangan sosial melebar, dan potensi konflik horizontal semakin terbuka.

Karena itu, tidak boleh ada lagi ruang abu-abu.

Pemerintah Desa Menjelutujung harus kembali pada fungsinya: melayani, bukan memungut. Forum harus menjaga independensi dan berpihak pada masyarakat, bukan menjadi perantara praktik yang merugikan. Perusahaan wajib memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak sah.

Dan masyarakat tidak boleh diam.

Ketika ketidakadilan dibiarkan, ia akan menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan itu mengakar, yang hilang bukan hanya uang jutaan rupiah—tetapi juga rasa keadilan, harga diri, dan masa depan.

Mencari kerja adalah hak—bukan komoditas.

Dan hak tidak boleh diperjualbelikan, oleh siapa pun, kepada siapa pun.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN: Katalisator atau Sekadar Tamu Dokumentasi Desa?

3 Mei 2026 - 22:01 WIB

Revolusi Jurnalisme Desa: Akhiri Pemujaan Tokoh Demi Kemajuan Warga

2 Mei 2026 - 07:09 WIB

Perut Lapar Mana Bisa Jaga Mangrove: Strategi Cuan Desa Pesisir

1 Mei 2026 - 20:55 WIB

Hentikan Pemujaan Tokoh Dalam Berita Kegiatan Desa

1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Menguji Kesiapan di Balik Pesona: Menakar Masa Depan Pariwisata Sumatera Barat

1 Mei 2026 - 06:10 WIB

Informasi Berkualitas Hak Mutlak Warga Desa

30 April 2026 - 14:30 WIB

Trending di OPINI