Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 1 Mei 2026 15:40 WIB ·

Skandal Dana Desa Loleo Memanas: LSM KANe Desak Inspektorat Bongkar Dugaan ‘Perampokan’ Uang Rakyat!


					Skandal Dana Desa Loleo Memanas: LSM KANe Desak Inspektorat Bongkar Dugaan ‘Perampokan’ Uang Rakyat! Perbesar

Obi Selatan, Halsel [DESA MERDEKA] – Aroma tidak sedap terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) secara resmi melayangkan protes keras dan menuntut transparansi total atas pengelolaan keuangan desa tersebut.

​Sekretaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, dengan nada tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak berpangku tangan. Ia meminta instansi pengawas tersebut segera menerjunkan tim untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Loleo.

Dugaan Kebocoran Anggaran Ratusan Juta
​Langkah reaktif dari LSM KANe ini dipicu oleh keresahan masyarakat yang kian memuncak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran senilai ratusan juta rupiah tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Bahkan, muncul spekulasi di tengah publik mengenai adanya aliran dana yang diduga “bocor” dan masuk ke kantong pribadi oknum aparat desa.

​”Kami meminta Inspektorat bergerak cepat. Jangan menunggu kegaduhan ini meluas di tengah masyarakat. Audit investigatif adalah harga mati untuk mengungkap fakta di balik pengelolaan dana tersebut. Ingat, ini adalah uang rakyat yang dititipkan negara untuk pembangunan desa, bukan modal pribadi,” ujar Asbar saat memberikan keterangan pers pada Jumat (1/5/2026).

Rapuhnya Pengawasan Internal
​LSM KANe menilai bahwa potensi penyimpangan ini merupakan dampak langsung dari lemahnya fungsi pengawasan selama ini. Ada kecurigaan bahwa laporan administrasi yang disodorkan di atas kertas hanyalah formalitas belaka, sementara kondisi riil di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok.

​Menurut Asbar, audit investigatif adalah satu-satunya instrumen hukum yang mampu:
​*Mengurai Aliran Dana: Melacak secara mendetail ke mana saja setiap rupiah dialokasikan.
​*Menguji Validitas Laporan: Membedah keabsahan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang sering kali diduga dimanipulasi.
*​Sinkronisasi Fisik dan Anggaran: Membandingkan kualitas serta volume pekerjaan fisik di lapangan dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan.

Peringatan Keras bagi Inspektorat
​Lebih lanjut, LSM KANe memberikan peringatan keras agar proses audit nantinya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka menegaskan tidak akan menoleransi adanya upaya “main mata” antara pihak pengawas dengan oknum yang bermasalah.

​”Jika dalam audit nanti ditemukan bukti otentik mengenai unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negara, maka tidak ada ruang untuk kompromi. Siapa pun yang terlibat, baik itu kepala desa maupun perangkatnya, harus segera diseret ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Asbar dengan nada geram.

Bola Panas di Tangan Inspektorat
​Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Inspektorat Halmahera Selatan. Publik, khususnya warga Desa Loleo, menanti keberanian lembaga ini dalam menegakkan keadilan. Apakah Inspektorat memiliki nyali untuk membongkar dugaan “perampokan” ini hingga ke akarnya, atau justru memilih bungkam dan membiarkan uang rakyat terus mengalir ke tempat yang salah?

​Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji-janji normatif di atas meja kerja.(*)

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan sikap dari LSM KANe Maluku Utara. Redaksi memberikan ruang bagi pihak Pemerintah Desa Loleo maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Trending di RAGAM