Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 6 Apr 2026 13:23 WIB ·

Keadilan yang Terlambat Adalah Bentuk Pengingkaran Hak Asasi


					Keadilan yang Terlambat Adalah Bentuk Pengingkaran Hak Asasi Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Rochendry

Di negara yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum, ironi terbesar justru kerap lahir dari ruang-ruang peradilan itu sendiri: “keadilan yang datang terlambat.”

Ungkapan klasik “Justice Delayed is Justice Denied” bukan sekadar retorika moral, melainkan prinsip fundamental dalam negara hukum modern. Ungkapan ini menegaskan bahwa hukum akan kehilangan maknanya ketika waktu, yang seharusnya menjadi instrumen kepastian, justru berubah menjadi penghalang.

Pertanyaannya sederhana, namun menggugah nurani: Berapa banyak perkara yang bertahun-tahun tak kunjung diputus? Berapa banyak rakyat kecil yang menggantungkan nasib pada putusan yang tak kunjung tiba?

Sementara itu, hidup terus berjalan, kerugian membesar, dan harapan perlahan memudar. Dalam situasi demikian, keadilan yang tertunda tidak lagi menjadi solusi; ia berubah menjadi beban baru bagi pencari keadilan.

Landasan Konstitusional vs. Realitas
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Lebih jauh, praktik peradilan mengenal asas universal bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Namun, realitas sering kali berbicara sebaliknya.

Keadilan yang terlambat bukan sekadar persoalan administratif atau teknis yudisial, melainkan bentuk pengingkaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam setiap penundaan, ada kepastian hukum yang dirampas, kepercayaan publik yang terkikis, dan martabat hukum yang dipertaruhkan.

Ruang Gelap dalam Penundaan
Lebih dari itu, keterlambatan proses peradilan membuka ruang gelap dalam sistem hukum: ruang bagi intervensi, negosiasi tersembunyi, hingga praktik koruptif yang merusak sendi-sendi keadilan. Ketika proses berlarut-larut tanpa alasan sah, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, tetapi berpotensi menjadi alat yang dapat dinegosiasikan.

Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan penunda. Peradilan seharusnya menjadi jalan keluar, bukan labirin tanpa ujung.

Keadilan yang sejati tidak hanya ditentukan oleh kebenaran putusannya, tetapi juga oleh ketepatan waktunya. Bagi mereka yang menunggu, waktu bukan sekadar hitungan angka, melainkan nasib yang sedang dipertaruhkan.

Kegagalan Konstitusional Negara
Pada titik tertentu, penundaan keadilan tidak lagi bisa ditoleransi sebagai kelemahan sistem, melainkan harus dipandang sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya.

Ketika keadilan terus ditunda, negara sedang mengirimkan pesan berbahaya: bahwa hukum bisa diabaikan dan keadilan bisa dinegosiasikan. Jika itu terjadi, yang hilang bukan sekadar kemenangan dalam suatu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri.

Sudah saatnya kita kembali pada prinsip dasar negara hukum: keadilan harus hadir tidak hanya dengan benar, tetapi juga segera. Sebab, ketika keadilan datang terlambat, ia tidak lagi menyembuhkan; ia hanya menjadi catatan penyesalan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Sapi Kurban Presiden: Jejak Ekonomi di Kandang Desa

28 Mei 2026 - 14:51 WIB

Filosofi Idul Adha: Cermin Ketulusan Pendamping Desa di Lapangan

27 Mei 2026 - 16:29 WIB

Trending di OPINI