Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Ekosistem informasi yang kian liar di jagat maya memicu desakan perubahan aturan main. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan agar ruang lingkup pengawasan penyiaran tidak lagi hanya terpaku pada televisi dan radio, tetapi juga mulai menyentuh konten di media sosial. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga kualitas informasi di tengah arus digitalisasi yang masif.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan usulan strategis ini langsung kepada Ketua KPI Pusat saat pelantikan Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 di Padang, Senin (16/3/2026). Menurutnya, regulasi yang ada saat ini perlu segera “naik kelas” agar selaras dengan dinamika teknologi informasi.
Menutup Celah Undang-Undang Penyiaran
Selama ini, gerak KPI dan KPID dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Aturan berusia dua dekade lebih tersebut hanya memberi mandat pengawasan pada frekuensi publik (TV dan radio). Padahal, realitasnya saat ini masyarakat, terutama generasi muda, jauh lebih banyak mengonsumsi informasi melalui platform digital dan media sosial yang minim filter.
“Pengawasan ke depan perlu mempertimbangkan bagaimana konten media sosial masuk dalam kerangka penguatan regulasi,” tegas Mahyeldi. Tanpa penyesuaian, sistem pengawasan dianggap akan kehilangan relevansinya dalam menjawab tantangan ekosistem media masa kini.
Pergub Siap Jadi Payung Hukum Daerah
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Sumbar menyatakan kesiapan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) jika diperlukan. Payung hukum di tingkat daerah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan KPID Sumatera Barat di bawah kepemimpinan tujuh komisioner baru yang baru saja dilantik.
| Nama Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 |
| Nofal Wiska |
| Jimmy Syah Putra Ginting |
| Yusrin Trinanda |
| Riki Chandra |
| Jonnedi |
| Yogi Afriadi |
| Oldsan Bayu Pradipta |
Melindungi Generasi dari Konten Tak Layak
Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, menyambut positif usulan tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan regulator penyiaran menjadi kunci untuk menghadirkan konten yang tidak hanya berkualitas dan berimbang, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal di tengah gempuran globalisasi.
Penguatan regulasi ini bukan sekadar soal sensor, melainkan upaya melindungi publik dari sebaran konten yang tidak layak huni di ruang digital. Dengan pengawasan yang lebih luas, diharapkan kualitas literasi dan informasi di ruang publik tetap terjaga demi masa depan generasi muda.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.