Langsa, Aceh [DESA MERDEKA] – Kematian mendadak seorang tenaga kontrak (tekon) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa saat sedang bertugas memicu investigasi mendalam dari otoritas ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hak jaminan sosial bagi pekerja non-ASN yang gugur di lingkungan kerja.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, bersama tim Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, turun langsung ke lapangan pada Selasa (15/8/2023). Mereka melakukan verifikasi atas insiden yang terjadi pada 30 Juli 2023 lalu tersebut.
Mencari Fakta Lewat Kesaksian Rekan Kerja
Sudut pandang investigasi kali ini tidak hanya melihat aspek medis, tetapi juga kronologi aktivitas korban sebelum mengembuskan napas terakhir. Chairul Sugara, S.H., Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk langsung oleh Kepala Disnakermobduk Aceh, menjelaskan bahwa metode utama yang digunakan adalah wawancara mendalam terhadap saksi mata.
“Kami menggali keterangan dari para ASN di lingkungan BPBD Kota Langsa yang melihat langsung kejadian tersebut. Kronologi ini sangat menentukan status hukum atas kematian korban,” ujar Chairul.

Investigasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian apakah insiden meninggal mendadak tersebut dapat dikategorikan sebagai Kecelakaan Kerja atau kematian alami yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Status ini sangat krusial karena akan menentukan besaran santunan dan hak-hak yang akan diterima oleh ahli waris melalui skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian Hak Pekerja Kontrak
Kasus ini membuka mata publik mengenai pentingnya perlindungan bagi tenaga kontrak yang seringkali berada di garda terdepan penanganan bencana. Tim pengawas akan segera merumuskan hasil investigasi menjadi sebuah penetapan resmi.
“Hasil akhir dari pengecekan lapangan ini akan dituangkan dalam penetapan pengawas ketenagakerjaan. Kami akan memutuskan apakah kejadian ini murni kecelakaan di tempat kerja sesuai regulasi yang berlaku atau bukan,” pungkas Chairul.
Keputusan ini dinanti sebagai bentuk transparansi dan keadilan bagi pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Jika ditetapkan sebagai kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan kompensasi yang jauh lebih besar sesuai dengan ketentuan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Reporter: Bem I Foto: Dok PPID I Editor: Bob



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.