Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 28 Feb 2026 07:39 WIB ·

​Mosi Tidak Percaya: Dugaan Intimidasi Saksi dan Ketimpangan Profesionalisme di Polsek Obi


					​Mosi Tidak Percaya: Dugaan Intimidasi Saksi dan Ketimpangan Profesionalisme di Polsek Obi Perbesar

Obi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Upaya penegakan hukum yang berkeadilan kembali mendapat sorotan tajam di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja oknum penyidik di Polsek Obi. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat ketidaknetralan dan sikap intimidatif dalam proses pengambilan keterangan saksi terkait kasus pengeroyokan.

Kronologi dan Dugaan Keberpihakan
​Persoalan ini bermula dari kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji. Terduga pelaku, yakni saudara Agil Karamaha dan Sarfan Elajou, hingga kini dinilai belum diproses secara tuntas. Alih-alih mendapatkan keadilan, pihak korban justru mencium adanya aroma keberpihakan dari oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

​Risal Sangaji menegaskan bahwa fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seolah luntur dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, oknum penyidik di Polsek Obi terkesan bungkam dan bekerja secara sepihak, sehingga asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum terabaikan.

Intimidasi Saksi: Pelanggaran Kode Etik Penyidikan
​Puncak dari kekecewaan LSM-KANe adalah laporan mengenai perilaku represif penyidik saat memeriksa saksi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saksi mengaku tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan fakta kejadian secara objektif, melainkan justru menerima ancaman verbal.

​”Penyidik sempat mengeluarkan kata-kata: ‘Ngana (kamu) kasih keterangan baik-baik, jangan malah kamu yang saya jadikan tersangka. Jangan ikut dia (Risal), karena dia punya banyak masalah’,” ungkap Risal menirukan laporan saksinya.

​Tindakan tersebut jelas menyalahi prosedur operasional standar (SOP) kepolisian. Seharusnya, dalam pengambilan keterangan, penyidik dilarang menggunakan tekanan, ancaman, atau diksi yang menyudutkan saksi agar berpihak pada narasi tertentu.

Bagaimana Seharusnya Polisi Bersikap?
​Secara yuridis dan etis, penyidik Polri wajib menjunjung tinggi profesionalisme. Berikut adalah standar yang seharusnya diterapkan dalam pengambilan keterangan saksi:
​*Objektivitas Tanpa Tekanan: Berdasarkan Perkapolri, penyidik dilarang memberikan tekanan psikis. Saksi harus merasa aman agar keterangan yang diberikan murni berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri.

*​Netralitas: Penyidik tidak boleh memberikan opini pribadi atau “menghakimi” rekam jejak korban di hadapan saksi, karena hal tersebut dapat menggiring opini saksi dan merusak validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

*​Perspektif Perlindungan: Saksi adalah mitra penegak hukum dalam mencari kebenaran materiil. Mengancam saksi untuk menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Rencana Aksi Unjuk Rasa
​Menanggapi mandeknya kasus dan buruknya perlakuan penyidik, LSM-KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Polsek Obi dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan menuntut evaluasi total terhadap kinerja penyidik dan mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk turun tangan demi menjaga muruah institusi Polri.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak LSM-KANe Maluku Utara. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polsek Obi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 50 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Trending di RAGAM