Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 26 Feb 2026 21:27 WIB ·

Satu Data DTSEN Akhiri Drama Bantuan Sosial Salah Sasaran


					Satu Data DTSEN Akhiri Drama Bantuan Sosial Salah Sasaran Perbesar

Karawang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah resmi menyatukan seluruh pangkalan data kemiskinan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah radikal untuk mengakhiri polemik perbedaan data antar-kementerian yang selama ini sering membuat bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak boleh ada lagi ego sektoral terkait data. Pengumuman ini disampaikan dalam sosialisasi DTSEN di Kantor Bupati Karawang, Kamis (26/2/2026), yang juga dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Pendamping Desa Jadi Penentu Keakuratan Data
Titik krusial keberhasilan sistem ini berada di pundak para penggerak di tingkat akar rumput. Mendes Yandri menyebut kepala desa, pendamping desa, hingga operator desa sebagai garda terdepan yang menentukan nasib 75.266 desa di seluruh Indonesia.

“Data adalah kata kunci. Tanpa data yang benar, kebijakan negara akan meleset. Jangan sampai warga yang berhak justru gigit jari, sementara yang mampu malah menerima,” tegas Yandri. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Kemendes PDT kini memiliki mandat khusus untuk memastikan data dari pelosok desa benar-benar bersih dan akurat.

Koperasi Desa Merah Putih: Mesin Ekonomi Baru
Selain urusan bantuan, sinkronisasi data ini akan menjadi fondasi bagi penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mendes mengajak para camat dan pilar sosial untuk serius mengelola koperasi ini sebagai kekuatan ekonomi baru.

Konsepnya jelas: minimal 20 persen keuntungan Kopdes wajib masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), sementara sisanya menjadi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dikelola kembali untuk kesejahteraan warga. Dengan data yang akurat, pemerintah yakin afirmasi kebijakan akan lebih kuat dan mampu mengubah wajah ekonomi perdesaan secara signifikan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menanti Angka di Balik Tepuk Tangan: Menguliti Retorika Kolaborasi Kementerian Desa

21 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Jeritan dari Halmahera Selatan: Ketika Kemerdekaan Belum Menyapa Rakyat Desa Loleo

18 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kisah Warga Pasimarannu: Evakuasi Mandiri Cepat dari Gempa

15 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Lingkaran Setan Pesisir Meranti: Mengapa Kursi Kepala Desa Sepi Peminat?

14 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Cegah Stunting, Posyandu Mawar Balitata Kawal Tumbuh Kembang Balita

12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Menggarami Lautan Lunang: Kritik Perda Bencana & Siasat APBDes

12 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di RAGAM