Jakarta [DESA MERDEKA] – Wajah pembangunan desa di Indonesia terancam berubah drastis tahun ini. Kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pengalokasian 58,03% Dana Desa untuk satu program tunggal: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Realokasi anggaran yang mencapai Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun ini memicu kekhawatiran akan terjadinya “mati suri” pada aktivitas ekonomi lokal yang sudah eksis.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah ini sebagai kebijakan yang terlalu memaksakan di tengah kondisi fiskal negara yang terbatas. Menurutnya, pemangkasan anggaran yang lebih dari separuh tersebut akan mematikan program-program krusial desa, mulai dari proyek infrastruktur padat karya hingga keberlanjutan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ancaman Bagi Warung dan UMKM Lokal
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah potensi benturan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan usaha kecil milik warga. Alih-alih menjadi motor penggerak, kehadiran koperasi yang didorong pusat ini dikhawatirkan justru menjadi kompetitor bagi warung kelontong dan UMKM desa.
“Kebijakan ini akan membuat masyarakat desa tidak happy. Apalagi KDMP cenderung tidak melibatkan mereka secara organik dan justru menjadi saingan bagi usaha yang sudah lama digeluti warga,” ujar Wijayanto, dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).
Infrastruktur Terlantar dan Pengangguran Meningkat
Dampak domino dari realokasi masif ini diprediksi akan menyasar sektor fisik. Proyek-proyek infrastruktur desa yang biasanya menyerap tenaga kerja lokal lewat skema padat karya terancam terhenti. Hal ini menjadi paradoks; di saat masyarakat membutuhkan lapangan kerja untuk menjaga daya beli, sumber pendanaan utamanya justru dialihkan untuk investasi koperasi yang belum teruji efektivitasnya.
Wijayanto menegaskan bahwa infrastruktur desa akan semakin terlantar akibat hilangnya anggaran pemeliharaan dan pembangunan baru. “Penciptaan lapangan kerja di desa akan terhambat, padahal warga sangat membutuhkan itu untuk mendongkrak ekonomi mereka,” tambahnya.
Kebijakan Pusat vs Kebutuhan Lokal
Secara regulasi, Pasal 15 Ayat (3) PMK 7/2026 secara eksplisit mengunci angka 58,03% tersebut. Namun, para ahli melihat dominasi program pusat ini justru bersifat kontraproduktif terhadap semangat otonomi desa. Dominasi satu program besar dianggap mengabaikan karakteristik dan kebutuhan spesifik tiap desa yang berbeda-beda.
Alih-alih mengakselerasi pertumbuhan, kebijakan “top-down” ini dianggap berisiko melemahkan sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi jaring pengaman di tingkat akar rumput. Masa depan ekonomi desa kini bergantung pada sejauh mana pemerintah mau mendengarkan resistensi dan realitas di lapangan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.