Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 10 Feb 2026 08:03 WIB ·

Sultan Sambaliung Turun Tangan, Desak Patok Fisik Batas Kampung


					Aspirasi penyelesaian tapal batas kampung, disuarakan Kesultanan Sambaliung dalam acara Musrenbang Kecamatan Sambaliung. Perbesar

Aspirasi penyelesaian tapal batas kampung, disuarakan Kesultanan Sambaliung dalam acara Musrenbang Kecamatan Sambaliung.

Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Ketidakpastian tapal batas antara Kampung Gurimbang dan Kampung Bebanir Bangun di Kecamatan Sambaliung kini memasuki babak baru. Sultan Sambaliung, Sultan Muda Perkasa Datu Amir, secara tegas menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera melakukan pematokan fisik di lapangan guna meredam potensi konflik sosial yang terus menghantui warga.

Persoalan yang kembali memanas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Sambaliung ini dinilai Sultan sudah terlalu lama dibiarkan mengambang. Baginya, sengketa wilayah bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi persaudaraan masyarakat di kedua kampung.

“Dua kampung ini sering mengadu. Saya terus berusaha mencegah jangan sampai terjadi perpecahan. Jika pemerintah mau memasang patok batas, saya siap terlibat langsung mengawalnya,” tegas Datu Amir sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas daerah.

Birokrasi Melawan Realitas Lapangan
Meski Sultan mendesak langkah konkret, Pemkab Berau melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Hendratno, mengklaim bahwa secara hukum status wilayah tersebut sebenarnya sudah “selesai”. Berdasarkan Keputusan Bupati tahun 2020, batas wilayah kedua kampung telah ditetapkan secara sah.

Namun, realitasnya, ketetapan hukum tersebut belum dibarengi dengan keberadaan patok fisik yang jelas. Hal inilah yang menjadi celah terjadinya gesekan. Meskipun sempat ada permintaan peninjauan ulang berdasarkan aspek historis pada 2021, pemerintah tetap berpegang pada rujukan keputusan tahun 2020.

Pematokan Fisik: Solusi Akhir Ketegangan
Merespons tuntutan Sultan, Pemkab Berau mengakui bahwa pemasangan patok fisik adalah harga mati untuk memberikan kepastian hukum yang absolut. Tanpa patok nyata di tanah, dokumen bupati hanya akan menjadi pemicu perdebatan tanpa ujung.

Pemerintah daerah menyatakan optimismenya bahwa eksekusi lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kehadiran sosok Sultan Sambaliung yang siap terjun langsung diharapkan menjadi jembatan emosional sekaligus penjamin keamanan agar proses pematokan berjalan kondusif tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dilema Dana CSR Desa Tamainusi: Antara Pembangunan dan Penjara

15 Juni 2026 - 09:05 WIB

Lewat Sentuhan Digital, Potensi Tersembunyi Desa Wisata Guranjhil Siap Mendunia

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Nagari Ladang Panjang Perkuat Benteng Desa Lawan Narkoba

13 Juni 2026 - 15:43 WIB

Ujian Nyata Dua Kades PAW Bojonegoro Memimpin Desa

11 Juni 2026 - 18:40 WIB

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa

9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Trending di DESA