Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Prinsip hukum Pacta Sunt Servanda—bahwa perjanjian adalah undang-undang bagi pembuatnya—kini tengah diuji di tanah Obi. Leonardo Khan resmi dilaporkan ke Polsek Obi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara atas dugaan penyerobotan lubang tambang emas di Desa Anggai, Jumat (6/2/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah terlapor diduga kuat mengabaikan surat kesepakatan tertulis yang dibuat secara sadar di hadapan saksi dan Pemerintah Desa Anggai pada 10 Januari 2026 lalu. Alih-alih tunduk pada perjanjian, terlapor justru disinyalir tetap menguasai fisik lahan secara sepihak.
Kronologi: Ingkar Janji di Atas Lubang Emas
Sengketa ini berawal dari pengelolaan lubang tambang yang tak kunjung usai. Dalam dokumen kesepakatan Januari lalu, kedua belah pihak sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada Pemerintah Desa Anggai jika mediasi buntu. Rencananya, lubang tersebut akan dijual oleh desa dan hasilnya dibagi rata.
Namun, realita di lapangan berbicara lain. Leonardo Khan diduga melanggar poin krusial tersebut dengan terus melakukan aktivitas mandiri yang tidak sesuai isi perjanjian. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas desa yang telah disepakati sebelumnya.
Ancaman Pidana Penyerobotan Lahan
Secara yuridis, mengabaikan perjanjian sah bukan sekadar urusan moral, melainkan perbuatan melawan hukum. Merujuk pada Pasal 1338 KUHPer dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak milik, terlapor terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat karena hadir langsung saat penandatanganan kesepakatan. “Saudara Leonardo secara sadar menyerahkan urusan ini ke desa, tapi faktanya di lapangan berbeda. Kami mendesak Polsek Obi bertindak tegas tanpa tebang pilih,” ujar Risal saat mendampingi pelapor.
Menjaga Stabilitas Tambang Rakyat
Laporan ini didasarkan pada kuasa yang diberikan oleh pemilik lubang tambang baru yang merasa hak ekonominya terhambat. LSM-KANe menekankan bahwa kepastian hukum di area pertambangan rakyat Desa Anggai sangat krusial untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas.
Saat ini, pihak Kepolisian Sektor Obi sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang bahwa kesepakatan di atas kertas memiliki konsekuensi jeruji besi jika dilanggar.
DISCLAIMER:
Berita ini disusun berdasarkan draf laporan masyarakat dan informasi dari pihak terkait. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, status terlapor belum menunjukkan keputusan hukum tetap (inkracht). Segala bentuk klarifikasi dan hak jawab dari pihak terlapor akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya demi keberimbangan informasi.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.