Samarinda, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Desa-desa di Kalimantan Timur kini punya peluang “naik kelas” menjadi pemain industri energi nasional. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, hingga UMKM untuk mengelola sumur minyak dan gas bumi (migas) tua secara legal dan profesional.
Selama ini, kekayaan sumber daya alam di Bumi Etam sering kali hanya menempatkan warga lokal sebagai penonton. Namun, regulasi baru ini mendobrak sekat tersebut. Ribuan sumur migas yang sudah tidak aktif atau idle kini dapat dihidupkan kembali oleh tangan-tangan masyarakat desa melalui skema kerja sama yang resmi.
Direktur Kampus Desa, Toha Habsyeh, menegaskan bahwa momen ini adalah titik balik penguatan ekonomi kerakyatan. “Permen ESDM ini memberi kesempatan desa untuk ikut berperan sebagai pelaku ekonomi di sektor migas yang selama ini sulit diakses,” ujarnya di Samarinda, Rabu (4/2/2026).
Transformasi SDM: Desa Menuju Industri Migas
Meskipun karpet merah sudah digelar oleh pemerintah, pengelolaan sumur tua bukanlah perkara mudah. Tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada aturan, melainkan pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa.
Toha mengingatkan agar desa tidak terburu nafsu tanpa persiapan yang matang. Edukasi mengenai tata kelola, standar keselamatan kerja (K3), hingga dampak lingkungan menjadi syarat mutlak. “Jangan sampai peluang emas ini justru menjadi masalah baru karena kurangnya literasi bisnis migas di desa,” tambahnya.
Kolaborasi Strategis dan Dampak Ekonomi
Kegiatan Temu Bisnis Sumur Migas Tua yang diinisiasi oleh insan pers Kaltim dinilai menjadi jembatan penting. Dialog ini mempertemukan desa dengan pemilik modal, perbankan, dan BUMN migas untuk mencari solusi pendanaan serta pendampingan teknis.
Keterlibatan langsung desa dalam industri migas diprediksi akan membawa dampak berganda (multiplier effect):
- Kemandirian Fiskal: Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara signifikan.
- Loker Lokal: Penyerapan tenaga kerja langsung dari masyarakat sekitar sumur.
- Legalitas: Menghapus praktik penambangan ilegal yang berbahaya bagi lingkungan.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan pusat untuk menyederhanakan proses perizinan dan pembiayaan. Jika sinergi ini berjalan mulus, sumur migas tua di Kaltim bukan lagi sekadar barang rongsok, melainkan mesin uang baru bagi kesejahteraan rakyat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.