Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Kota Pangkalpinang baru saja membuktikan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar barisan angka statistik, melainkan “pelampung penyelamat” nyata bagi warganya. Melalui raihan UHC Award 2026, ibu kota Provinsi Bangka Belitung ini mengukuhkan diri sebagai wilayah dengan tingkat proteksi kesehatan yang nyaris sempurna, yakni mencapai 99,86 persen.
Capaian fantastis ini melampaui standar nasional sebesar 98 persen. Bagi warga Pangkalpinang, angka ini berarti hilangnya “teror” biaya saat harus masuk rumah sakit. Pemerintah kota telah memastikan hampir seluruh penduduknya terlindungi oleh payung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Thamrin, menegaskan bahwa penghargaan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah kesulitan warga. “Masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut terbebani biaya yang mahal,” ungkapnya mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin.
Integritas di Balik Anggaran Subsidi
Sudut pandang menarik dari keberhasilan ini adalah konsistensi Pemkot dalam melakukan “jemput bola” bagi kelompok rentan. Tidak sekadar mengimbau warga untuk mendaftar, pemerintah daerah secara rutin mengalokasikan anggaran khusus untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Strategi ini memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena kendala ekonomi. Sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama mengapa Pangkalpinang mampu mencapai angka kepesertaan yang hampir menyentuh batas mutlak 100 persen.
Bukan Sekadar Mengejar Angka
Meski meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) adalah prestasi besar, dr. Thamrin menekankan bahwa tantangan sesungguhnya baru dimulai. Fokus pemerintah kini bergeser dari sekadar kuantitas kepesertaan menuju peningkatan kualitas layanan di puskesmas maupun rumah sakit daerah.
“Penghargaan ini adalah penguat komitmen kami. Kami ingin memastikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan juga sebanding dengan cakupan kepesertaannya,” pungkas Thamrin. Dengan raihan ini, Pangkalpinang kini menjadi kiblat baru bagi daerah lain dalam hal kepedulian sosial dan pelayanan publik yang inklusif.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.