Bangka, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka membawa kabar segar bagi 1.150 aparatur desa. Menjelang Idulfitri 1447 H, para Kepala Desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipastikan akan menerima tambahan penghasilan atau “THR” sebesar 50 persen dari gaji pokok dan tunjangan kedudukan.
Kepastian ini muncul setelah selesainya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026). Namun, kebijakan ini bukan sekadar bagi-bagi bonus. Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan ada “kontrak kinerja” di balik peningkatan kesejahteraan tersebut.
Sinergi Kesejahteraan dan Sertifikasi Tanah
Sudut pandang menarik dari kebijakan ini adalah adanya konsekuensi produktivitas. Bupati Fery menyetujui tambahan penghasilan melalui APBD dengan syarat perangkat desa harus lebih proaktif dalam membantu penyusunan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT).
Dokumen SKHUAT yang diterbitkan di tingkat desa merupakan fondasi utama bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi. Dengan kata lain, Pemkab Bangka menggunakan skema insentif ini untuk mempercepat digitalisasi dan legalitas aset tanah warga.
Target Cair H-10 Lebaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, menjelaskan bahwa anggaran ini akan disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan tahun 2026. Proses administrasi kini tinggal menyisakan tahap permohonan ke Gubernur melalui biro hukum Pemkab Bangka.
“Rencananya, sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dana sudah masuk ke rekening masing-masing penerima. Total ada 1.150 orang yang akan merasakan manfaat ini,” ungkap Dalyan.
Langkah harmonisasi aturan ini merujuk pada perubahan ketiga atas Perbup Nomor 56 Tahun 2019. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum agar pemberian tunjangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi aparatur desa di Negeri Selawang Segantang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam mengawal kepastian hak atas tanah masyarakat pasca-menerima bantuan kesejahteraan dari negara.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.