Kendari, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] – Di tengah arus modernisasi, Kabupaten Konawe justru mengambil langkah berani untuk mengunci identitas kulturalnya lewat jalur hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat Kabupaten Konawe pada Selasa (13/1/2026).
Langkah ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan upaya strategis untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang absolut bagi entitas desa adat. Harmonisasi ini memastikan bahwa aturan yang disusun tidak bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar nilai-nilai luhur masyarakat lokal memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menyelaraskan Hukum Negara dan Hukum Adat
Proses harmonisasi ini melibatkan kolaborasi intensif antara Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dengan jajaran perangkat daerah Kabupaten Konawe. Fokus utamanya adalah membedah substansi dan teknik penyusunan agar peraturan tersebut nantinya tidak hanya indah secara teori, tetapi benar-benar efektif saat diterapkan di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat hukum adat memerlukan payung hukum yang berkualitas dan implementatif. “Kami berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang selaras dengan karakteristik sosial budaya setempat,” ujar Topan.
Mengapa Raperda Desa Adat Begitu Penting?
Sudut pandang menarik dari kebijakan ini adalah bagaimana hukum negara kini justru menjadi “perisai” bagi hukum adat. Selama ini, banyak desa adat yang rentan terhadap sengketa lahan atau pengikisan tradisi karena tidak adanya legalitas formal. Dengan adanya Raperda ini, desa adat di Konawe akan memiliki:
- Kepastian Hukum: Status administratif desa adat yang diakui negara.
- Otonomi Budaya: Hak untuk mengatur urusan rumah tangga berdasarkan asal-usul dan adat istiadat.
- Perlindungan Substansi: Penelaahan teknik penyusunan memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemangku adat.
Proses harmonisasi ini merupakan bukti nyata bahwa birokrasi bisa menjadi rekan sepadan bagi tradisi. Dengan rampungnya tahap ini, Kabupaten Konawe selangkah lebih dekat dalam mewujudkan pembangunan yang berakar pada budaya, tanpa harus melanggar tatanan hukum nasional.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.