Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 13 Jan 2026 22:19 WIB ·

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe


					Suasana Harmonisasi Raperda Konawe tentang Desa Adat Perbesar

Suasana Harmonisasi Raperda Konawe tentang Desa Adat

Kendari, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] Di tengah arus modernisasi, Kabupaten Konawe justru mengambil langkah berani untuk mengunci identitas kulturalnya lewat jalur hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat Kabupaten Konawe pada Selasa (13/1/2026).

Langkah ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan upaya strategis untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang absolut bagi entitas desa adat. Harmonisasi ini memastikan bahwa aturan yang disusun tidak bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar nilai-nilai luhur masyarakat lokal memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menyelaraskan Hukum Negara dan Hukum Adat
Proses harmonisasi ini melibatkan kolaborasi intensif antara Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dengan jajaran perangkat daerah Kabupaten Konawe. Fokus utamanya adalah membedah substansi dan teknik penyusunan agar peraturan tersebut nantinya tidak hanya indah secara teori, tetapi benar-benar efektif saat diterapkan di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat hukum adat memerlukan payung hukum yang berkualitas dan implementatif. “Kami berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang selaras dengan karakteristik sosial budaya setempat,” ujar Topan.

Mengapa Raperda Desa Adat Begitu Penting?
Sudut pandang menarik dari kebijakan ini adalah bagaimana hukum negara kini justru menjadi “perisai” bagi hukum adat. Selama ini, banyak desa adat yang rentan terhadap sengketa lahan atau pengikisan tradisi karena tidak adanya legalitas formal. Dengan adanya Raperda ini, desa adat di Konawe akan memiliki:

  • Kepastian Hukum: Status administratif desa adat yang diakui negara.
  • Otonomi Budaya: Hak untuk mengatur urusan rumah tangga berdasarkan asal-usul dan adat istiadat.
  • Perlindungan Substansi: Penelaahan teknik penyusunan memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemangku adat.

Proses harmonisasi ini merupakan bukti nyata bahwa birokrasi bisa menjadi rekan sepadan bagi tradisi. Dengan rampungnya tahap ini, Kabupaten Konawe selangkah lebih dekat dalam mewujudkan pembangunan yang berakar pada budaya, tanpa harus melanggar tatanan hukum nasional.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Trending di KUMHANKAM